JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan yang terjadi di gedung Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 12 Januari 2012. Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Habib Misbakhul Anam, Sekretaris Majelis Syuro Dewan Pimpinan Pusat FPI, kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni.
“Kami menyatakan keprihatinan yang amat dalam dengan kejadian tadi pagi. Itu sungguh di luar dugaan kami,” kata Misbhakun. Dia menjelaskan bahwa Laskar Pembela Islam (LPI) memang kerap sulit dikendalikan. “Mereka anak muda sehingga emosinya tinggi,” ujarnya. Menurut Misbhakun, sejak awal pihaknya sudah berencana untuk bisa melakukan aksi damai.
Tambahnya, bahwa pada prinsipnya pihaknya ingin bisa bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi atau perwakilan lainnya untuk mendalami masalah peraturan daerah anti minuman keras (perda miras). “Jika tadi kami sudah langsung mendapatkan kabar akan difasilitasi untuk bertemu, kami pasti langsung cepat bubar,” ungkapnya.
Permohonan maaf ini pun diterima oleh Kemendagri yang diwakili Diah Anggraeni. “Kami sebetulnya menyambut baik adanya pengutaraan pendapat, tetapi kami tidak mengira kejadiannya menjadi anarkis,” ujarnya. Dia menyatakan agar dialog lanjutan yang mempertemukan Mendagri dengan Ketua FPI Habib Rizieq Jumat, 13 Januari 2012 pagi bisa menyelesaikan masalah.
Turut hadir Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Baharuddin Djaffar memediasi pertemuan tersebut.
Sebelumnya, massa dari Forum Umat Islam yang banyak diikuti orang LPI berunjuk rasa di depan kantor Kemendagri. Mereka memprotes soal adanya keputusan Mendagri membatalkan sembilan perda anti miras yang dikhawatirkan akan menambah panjang daftar kemaksiatan di negeri ini.
Kekesalan massa FUI terjadi dipicu, sikap Kemendagri tidak mau menemui demonstran untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Sehingga massa demonstran marah , lebih-lebih sebelumnya mendengar bahwa Mendagri Gamawan Fauzi berkelit dengan menyatakan dirinya difitnah oleh beberapa pihak telah membatalkan perda anti miras. (bilal/arrahmah.com)