JAKARTA (Arrahmah.com) – Alhamdulillah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan FPI terhadap Keppres No.3/1997 tentang minuman keras (miras) melalui putusan tanggal 18 Juni 2013.
Menurut ketua umum FPI Habib Rizieq Syihab dampak dari hal ini adalah semua daerah di Indonesia dapat membuat peraturan daerah mengenai pelarangan miras ini.
“Sehingga semua daerah NKRI berhak melarang miras dengan Perda,” himbau Habib dalam pesan elektroniknya.
Dia juga mengajak untuk semua komponen daerah memuluskan Undang-Undang (UU) anti miras pada sekup nasional.
“Ayo dorong semua daerah buat Perda anti miras untuk memuluskan UU anti miras di tingkat nasional!”
Perkara gugatan FPI terhadap Keppres No.3/1997 ini, diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Supandi dengan anggota Hary Djatmiko dan Yulius. Perkara tersebut masuk ke MA sejak 10 Oktober 2012 dan baru diputus pada 18 Juni 2013.
Kepres tersebut mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20% perlu diawasi dan 20-55% lebih diawasi lagi.
Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi langkah positif FPI ini.
“Apa yang dilakukan FPI itu langkah konstitusional,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh saat berbincang dengan detikcom, Kamis (4/7/2013).
Karena Keppres No 3/1997 tersebut telah dihapus, maka Kemendagri tinggal menyesuaikan dengan aturan yang telah ada.
Tetapi secara formal, Kemendagri masih menunggu salinan resmi putusan MA tersebut, apakah satu Keppres dihapus atau hanya pasal-pasal tertentu saja. (azmuttaqin/arrahmah.com)