JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) mengecam instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Ahok yang mengharuskan pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Instruksi ini dikeluarkan dalam menyambut Hari Idul Adha 1436 H mendatang.
Ketua DPD FPI Jakarta Buya Abdul Majid mengatakan, aturan tersebut mustahil bisa dilaksanakan karena akan banyak hewan kurban yang dipotong dalam waktu bersamaan.
“Tidak mungkin, bayangkan kalau satu masjid ada 10 ekor kambing atau 5 ekor sapi, kalikan berapa masjid musholla di Jakarta, belum yang diluar masjid,” ujar Buya dikutip dari Suara Islam Online, Senin (7/9/2015).
Menurutnya, aturan tersebut mengada-ada dan bertentangan dengan tradisi kurban selama ini. “Ini karena yang bicara orang diluar Islam, gak ngerti rumah tangga Islam jadi sembarangan,” kata Buya.
Oleh karena itu, menurut Buya, pemotongan hewan qurban sebagai syiar agama Islam itu harus jalan terus di tempat yang selama ini biasa dilaksanakan, “Jangan pedulikan aturan Ahok tersebut,” ucapnya.
Dia menilai, jika aturan itu tetap dilanjutkan berarti itu sama saja melarang pelaksanaan syariat agama Islam, “Sementara, syariat agama Islam itu dilindungi undang-undang,” pungkas Buya.
Sebelumnya, Ahok mengisntruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI dan Kepala Biro Perekonomian DKI agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Pelarangan pemotongan hewan qurban, kata Ahok, telah diatur di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan setiap tahun. Tak hanya di sekolah, larangan itu juga berlaku di tempat-tempat ataupun fasilitas umum di Jakarta.
“Kan sudah disebutkan didalam Ingub yang selalu dikeluarkan tiap tahun. Pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan di tempat-tempat umum, jadi sebaiknya dilakukan di RPH saja,” ujarnya.
Ahok beralasan pemotongan hewan qurban di sekolah dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit yang nantinya dapat membuat anak-anak maupun warga yang ada di sekitar lingkungan sekolah menjadi sakit.
Pada Ingub tersebut, Ahok juga memberikan instruksi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan penertiban di lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi. (azm/arrahmah.com)