JAKARTA (Arrahmah.com) – Indonesia telah melarang kelompok Islam Front Pembela Islam (FPI), beberapa pekan setelah pemimpinnya ditangkap karena melanggar aturan virus corona, menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan pada Rabu (30/12/2020) bahwa kelompok yang dikenal luas dengan singkatan FPI, telah secara resmi dilarang, dengan alasan dugaan main hakim sendiri dan kaitannya dengan “terorisme”, lansir Al Jazeera.
FPI dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab, seorang ulama yang baru kembali dari pengasingan di Arab Saudi pada November dan ditangkap di Jakarta awal bulan ini dengan tuduhan melanggar aturan pembatasan sosial terkait virus corona.
“Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI,” kata Mahfud.
“FPI tidak lagi memiliki legal standing.”
FPI dibentuk pada 1998, dan selalu disebut sebagai kelompok main hakim sendiri serta penjaga moral, mereka sering melakukan penggerebekan terhadap bar dan klub malam.
Mereka terkenal di panggung politik pada 2016, ketika Habib Rizieq menggelar protes besar yang mengarah pada penuntutan dan hukuman terhadap mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, atas tuduhan penistaan agama.
Tidak lama kemudian, Habib Rizieq menjadi sasaran undang-undang pornografi Indonesia karena tuduhan “chat mesum” antara dirinya dan seorang perempuan.
Habib Rizieq telah membantah tuduhan tersebut dan mengasingkan diri ke Arab Saudi.
Enam pejabat pemerintah, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT, terlibat dalam keputusan pelarangan FPI, kata Mahfud.
Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengklaim kepada wartawan bahwa FPI dilarang karena hampir 30 pemimpin, anggota dan mantan anggotanya telah dihukum atas tuduhan terorisme dan karena kelompok tersebut bertentangan dengan ideoloi bangsa, Pancasila. (haninmazaya/arrahmah.com)