JAKARTA (Arrahmah.com) – Kontes pemilihan Miss Waria di Nyi Ageng Tirtayasa, Kuningan, Jakarta Selatan yang hendak digelar dibubarkan oleh Front Pembela Islam wilayah Jakarta. Pasalnya, acara tersebut tidak memiliki izin dari Kepolisian maupun pihak pengelola.
Ketua FPI DPD DKI Jakarta, Habib Salim al-‘Athas mengatakan, sekitar 800 waria sedang menyelenggarakan kegiatan pemilihan Miss Waria di lokasi tersebut. Ketika didatangi tempat itu ternyata tidak ada izin dari Polisi dan pihak gedung, bahkan pengelola pun tidak tahu ada kegiatan tersebut.
“Begitu kita pulang dan pukul 18.00 WIB ternyata mereka masih berlangsung acaranya ya kita bubarin mereka kabur kocar-kacir,” kata Salim di Jakarta, Senin, (3/12).
Lanit dia, sebelumnya pihaknya sempat berkomunikasi dan kordinasi dengan para waria tersebut. Katanya, lanjut Habib Selon begitu sapaannya, para waria cuma mau makan-makan saja. “Eh tapi malah ada agenda itu Miss Waria ya kita bubarin,” singkatnya.
Salim mengatakan, saat membubarkan kegiatan para waria pihak FPI juga didampingi oleh pihak Kepolisian. “FPI ada 10 laskar mereka tidak ada perlawanan, kita pokoknya tolak keras kontes waria. Negara mau dijadiin apaan kalo begitu ceritanya,” jelas dia.
Selain itu, menurut salah satu anggota FPI, Heri, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan terkait perizinan acara itu. Hasilnya, polisi memang belum memberi izin.
Ketika FPI datang, para waria ini tengah bersiap-siap dengan pakaian lengkap untuk berpentas. Sebagian dari mereka ada juga yang sedang makan bersama.
“Mereka hanya kantongi izin dari Pemda DKI, karena gedung itu punya Pemda. Tapi polisi membatalkan karena dikhawatirkan ada suasana tidak kondusif dari masyarakat sekitar,” tutur Heri.
Sementara, Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Yossi Prihambodo membenarkan tidak adanya izin dari kegiatan tersebut. Namun, Yossi membantah adanya penolakan dari pihak lain. “Acaranya tidak jadi digelar karena engga ada izinnya lantaran tidak disetujui dari Pemda,” pungkasnya. (bilal/arrahmah.com)