JAKARTA (Arrahmah.com) – Habib Salim, Wakil Sekretaris Bidang Dakwah DPP Front Pembela Islam (FPI) menilai pemerintah harus mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait sistem dan konsep Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinilai haram atau tidak sesuai syariat Islam.
“Jadi kalau MUI menfatwakan sesuatu hal haram atau tidak, sesuai atau tidak menurut syariat pemerintah harus patuhi hal tersebut,” kata Habib Salim Alatas kepada Okezone, Selasa (28/07/2015).
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V ini diselenggarakan di Pondok Pesantren AtTauhidiyah, Cikura, Tegal, Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015. Dan menghasilkan beberapa pendapat MUI mengenai sistem penyelenggaran BPJS termasuk modus transaksional, khususnya BPJS Kesehatan dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh mu’amalah.
Dengan merujuk Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI (DSN-MUI) dan beberapa literatur secara umum belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam. Terlebih jika dilihat dari hukum akad terkait dengan para pihak yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba. (adibahasan/ar1/arrahmah.com)