JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan bahwa aksi nahi munkar dengan mensweeping tempat-tempat maksiat dan tempat-tempat yang tidak menghormati bulan suci Ramadhan merupakan tindakan yang sah secara hukum.
“Saya kira itu kegiatan yang sering kita lakukan, dan hal itu kita koordinasikan dengan aparat berwajib, jadi legal-legal saja,” kata Habib Muhsin Alattas kepada arrahmah.com seusai sidang Itsbat di gedung kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (19/7) malam.
Lanjut Habib Muhsin, aksi nahi munkar FPI pada dasarnya tidak dilakukan jika aparat keamanan berkomitmen menjalankan peraturan yang sudah ada dan menegakkan keadilan dengan memberantas kemaksiatan selama Ramadhan.
“Saya kira tidak akan terjadi jika kepolisian menegakkan perda, itu tidak mesti FPI, masyarakat juga akan melakukan seperti itu jika perda tidak ditegakkan,” ujar anggota bidang dakwah DPP FPI ini.
Terkait tempat-tempat yang menjadi target nahi munkar FPI, Habib Muhsin menjelaskan di antaranya yang terdapat aktifitas maksiat dan tidak menghargai bulan suci Ramadhan.
“Itu sudah ada peraturannya (perda), sudah ada kriterianya di tiap perda,” tandas Habib Muhsin. (bilal/arrahmah.com)