JAKARTA (Arrahmah.com) – Front Pembela Islam berencana mengajukan bukti baru pada kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mengatakan, lembaganya akan menyerahkan bukti tersebut Rabu besok. Bukti itu, kata dia, akan meyakinkan para ahli pidana yang memeriksa pernyataan Ahok terkait Surat Al-Maidah.
“Jadi bukti akan kami serahkan supaya ahli pidana bisa lebih yakin atas dugaan penistaan agama ini,” ujarnya usai gelar perkara di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016), lansir cnnindonesia
Habib Rizieq menuturkan, pakar pidana tersebut menilai barang bukti yang diserahkan pelapor tidak cukup kuat untuk memidanakan Ahok. Padahal, kata Habib Rizieq, FPI telah membawa lebih dari satu rekaman pernyataan Ahok.
Terkait, Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menilai, gelar perkara yang diadakan hari ini seharusnya dapat menjadi dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan. Apalagi, kata dia, Ahok mendatangkan saksi yang tidak revelan dengan duduk perkara.
Polri dan Ahok hingga berita ini diturunkan belum menyampaikan pernyataan terkait gelar perkara itu.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, beberapa saat sebelum gelar usai, menyatakan penyidik akan merumuskan kesimpulan akhir.
Boy mengatakan, pimpinan gelar perkara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto hanya akan menyampaikan kesimpulan sementara sebelum dirumuskan penyidik.
Kesimpulan akhir akan hasil gelar perkara rencananya akan disampaikan hari ini.
(azm/arrahmah.com)