JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustadz Bernard Bernard Abdul Jabbar kini telah menyandang status tersangka dan ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penculikan dan penganiayaan relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Terkait hal itu, Tim Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ustadz ke Polda Metro Jaya.
“Sudah diajukan sama Aziz. Di samping tanda tangan surat kuasa, mengajukan penangguhan penahanan. Kita akan support,” kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, di Jakarta, Rabu (9/10/2019, lansir Okezone.
Menurut Sugito, alasan tim hukum FPI mengajukan penangguhan karena Ustadz Bernard mengidap gejala stroke dan diabetes. Penyakit tersebut sudah dibuktikan dengan surat keterangan berobat dari dokter.
“Untuk Ustadz Bernard dia ada gejala stroke, tapi semoga sudah membaik, ada diabetes, kami mengajukan penangguhan penahanan, dan itu ada surat keterangan dari dokter bahwa dia lagi berobat,” tuturnya.
“Kita sangat kooperatiflah. Kita bukan tipologi orang yang lari dari tanggung jawab. Silakan itu adalah hak polisi untuk mendalami secara hukum,” imbuhnya.
Saat kejadian sedang chaos, justru Ustadz Bernard-lah yang mengamankan Ninoy dari amukan massa dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Namun, Sugito bingung polisi menetapkan kliennya menjadi tersangka dan menahannya.
“Kalau secara hukum tidak bersalah, ya sudah seharusnya ditangguhkan penahanannya, enggak ada masalah, itu risiko perjuangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni (PA) 212 mengecam keras penahanan dan penetapan tersangka Ustadz Bernard.
Dalam konferensi persnya, Ketua PA 212 Ustadz Slamet Maarif menjelaskan bahwa Ustadz Bernard justru menyelamatkan seorang bernama Ninoy yang berada di tengah amukan massa usai aksi demonstrasi di kawasan Senayan.
“Ustadz Bernard membawa Ninoy ke Masjid Al-Falah dan menasihati agar tidak keluar dulu karena massa masih marah,” terang Ustadz Slamet, Rabu (9/10).
(ameera/arrahmah.com)