BOGOR (Arrahmah.com) – Forum Keluarga Muslim Indonesia (FORKAMI) menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk mengeluarkan rekomendasi pembongkaran tempat ibadah alias gereja GKI Yasmin yang terus saja membandel melakukan aktivitasnya, Rabu (30/11/2011). Masihkan GKI Yasmin ngotot untuk membangun gereja di lokasi tersebut?
Forkami, tegaskan tolak GKI Yasmin
Hari ini, Rabu (30/11/2011), Forkami atau Forum Keluarga Muslim Indonesia, yang tinggal di sekitar Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor untuk mengeluarkan rekomendasi pembongkaran tempat ibadah di sekitar rumah mereka.
Aksi ini dilakukan Forkami karena pemerintah dinilai berlarut-larut menyelesaikan permasalahan itu. Warga kemudian bertemu dengan Ketua DPRD Kota Bogor dan jajarannya.
Salah seorang anggota Forkami, Imam, ketika berdialog dengan DPRD kembali mempertanyakan masalah perizinan pendirian tempat ibadah di sekitar rumah mereka itu.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Mufti Fauqi, mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dan koordinasi dengan semua elemen untuk menyelesaikan konflik GKI Yasmin.
“Sampai saat ini, kami mendukung Walikota Bogor, Diani Budiarto,” ungkapnya, yang disambut oleh pekik takbir dari beberapa ormas yang hadir.
Masyarakat menolak, izin pembangunan batal
Hal senada diungkapkan, Usmar Hariman, anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrat, ia tetap mendukung Walikota Bogor. Sementara itu, Selamet Wijaya, anggota dewan dari Fraksi PDIP, akan menunggu keputusan partai sambil menunggu proses hukum.
Sebelumnya, Walikota Bogor, Diani Budiarto, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan 12 poin kesepakatan mengenai ketentuan pembangunan rumah ibadah.
“Apabila terjadi resistensi atau protes masyarakat, otomatis izin pembangunan batal. Ternyata terjadi eskalasi resistensi massa di Bogor,” kata Diani. Karena itu Walikota membatalkan IMB GKI Taman Yasmin.
Pihak GKI Taman Yasmin sendiri membawa ke pengadilan pembatalan IMB ini. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan, IMB tersebut sah sehingga gereja boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu. Tentu saja aksi nekad GKI Yasmin ini mengundang potensi konflik antar umat beragama di Bogor.
Walikota Bogor, dengan berlindung di balik Undang-undang Pemerintahan Daerah, berkukuh memiliki hak membatalkan IMB, tak menjalankan putusan Mahkamah Agung. Akibatnya, salah satu partai pendukung Diani, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah menarik dukungan atasnya dan berencana mengajukan hak interpelasi.
(M Fachry/dsb/arrahmah.com)