FLORIDA (Arrahmah.id) – Sekelompok warga negara Cina yang tinggal dan bekerja di Florida menggugat negara bagian tersebut pada Senin (22/5/2023) atas sebuah undang-undang baru yang melarang warga negara Cina membeli properti di sebagian besar wilayah negara bagian tersebut.
Undang-undang tersebut berlaku untuk tanah di dekat instalasi militer dan “infrastruktur penting” lainnya dan juga berlaku bagi warga negara Kuba, Venezuela, Suriah, Iran, Rusia, dan Korea Utara. Namun, warga negara Cina menghadapi pembatasan yang paling keras.
Undang-undang ini “akan mengodifikasi dan memperluas diskriminasi perumahan terhadap warga keturunan Asia yang melanggar Konstitusi dan Undang-Undang Perumahan yang Adil. Hal ini juga akan menimbulkan beban kecurigaan yang tidak semestinya bagi siapa saja yang ingin membeli properti yang namanya terdengar asing di telinga orang Asia, Rusia, Iran, Kuba, Venezuela, atau Suriah,” ujar American Civil Liberties Union dalam siaran pers yang mengumumkan gugatan tersebut, lansir AP.
Gugatan tersebut mengatakan bahwa undang-undang itu secara tidak adil menyamakan warga Cina dengan tindakan pemerintah mereka dan tidak ada bukti adanya risiko keamanan nasional dari warga Cina yang membeli properti di Florida.
Hubungan AS-Cina tegang di tengah meningkatnya ketegangan atas keamanan dan perdagangan. Di hampir selusin gedung negara bagian dan Kongres, kekhawatiran yang sudah berlangsung selama beberapa dekade tentang kepemilikan tanah asing telah meningkat, sejak militer AS menembak jatuh balon mata-mata Cina bulan lalu setelah melintasi langit dari Alaska ke South Carolina. (haninmazaya/arrahmah.id)