JAKARTA (Arrahmah.com) – Lieus Sungkharisma, Tokoh Tionghoa Indonesia, pada Kamis (17/11/2016), berencana akan mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, yang telah menuding aksi Bela Islam II, Jumat (4/11/2016) dibayar Rp 500 ribu per orang.
“Malam ini (Kamis, 17/11/2016), tokoh Tionghoa Lieus Sungkharisma akan mendatangi Mapolda Metro Jaya, guna melaporkan pernyataan Ahok yang menuding demo 411 dibayar Rp 500 ribu per orang,” ujar aktivis Tionghoa Zeng Wei Jian melalui pesan WhatsApp, sebagaimana dilansir Hidayatullah.com.
Zeng Jian mengatakan bahwa dia mendampingi Lieus ke Mapolda.
“Sebentar lagi ke Mapolda,” ungkapnya sekitar pukul 19.20 WIB.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga telah melaporkan Ahok terkait dugaan fitnah dan penghinaan melalui pernyataan bahwa peserta Aksi Damai 411 dibayar Rp 500 ribu per orang.
Laporan itu disampaikan oleh perwakilan ACTA, Habiburokhman di Gedung Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kawasan Gambir Jakarta Pusat, Kamis (17/11)
Ia mengatakan, pernyataan yang diduga mengandung fitnah itu diperoleh dari laman mobile.abc.net.au dengan judul berita “Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say” yang di-posting pada Rabu (16/11/2016).
Namun, dalam wawancara itu Ahok tersebut Ahok tidak menyebutkan siapa yang mendanai aksi tersebut.
“I don’t know, we don’t know, but I believe the President knows from the intelligence, I believe they know (Saya tidak tahu, kami tidak tahu, tetapi saya kira Presiden tahu dari intelijen, saya kira mereka tahu),” katanya sebagaimana dikutip laman abc.net, Rabu (16/11/2016).
“It is not easy, you send more than 100,000 people, most of them, if you look at the news, they said they got the money, 500,000 Rupiah (Tidaklah mudah, Anda mengirim lebih dari 100.000 orang, kebanyakan dari mereka, jika Anda melihat berita, mereka mengatakan mereka mendapatkan uang, 500.000 rupiah),” ujar Ahok.
Komunitas Alumni Institut Pertanian Bogor (IPB) juga mengatakan akan segera menuntut Ahok secara hukum.
Komunitas Alumni IPB mendesak Polri untuk menahan Ahok. Pasalnya, Ahok yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Rabu (16/11) masih terus memproduksi kekerasan verbal yang meresahkan masyarakat, lansir Hidayatullah.com.
(ameera/arrahmah.com)