(Arrahmah.com) – Sebagai media nasional yang sudah tua, Kompas ternyata tidak lagi peduli dengan etika jurnalistik dan profesionalisme, terutama ketika memberitakan media Islam. Kompas.com tanggal 15 Juni 2016 menulis dengan judul provokatif dan tendensius, “Situs Radikal Raup Rp 6 Juta Per Hari dari Google Adsense”. Isinya memfitnah Arrahmah.com dan memprovokasi pihak lain atas dasar kebencian, intoleran dan diskriminatif.
Sejumlah fitnah yang dituduhkan Kompas -yang di kalangan gerakan Islam dikenal sebagai media Komando Pastur- pada Arrahmah.com, antara lain:
Pertama, menuduh pemilik Arrahmah.com sebagai “tersangka” bom Marriot. Tuduhan ini bohong dan fitnah keji. Dalam persidangan yang dilakukan atas kasus ini tuduhan tersebut tidak terbukti. Tuduhannya hanya sebatas dokumen palsu dan menyembunyikan informasi mengenai terorisme. Mengapa Kompas dengan sengaja mendistorsi fakta kasus yang sebenarnya dengan cara menyudutkan Muhammad Jibriel Abdul Rahman?
Kedua, menyebut situs Arrahmah sebagai penyebar paham radikalisme, yang mendapatkan pemasukan dengan menjual iklan dengan platform yang disediakan oleh raksasa teknologi AS, Google AdSense. Situs Arrahmah legal dan formal sebagaimana situs media lainya, dan pemerintah telah mengaku bersalah karena serampangan melabeli media Islam dengan stigma radikal. Mengapa Kompas dengan sengaja ingin melestarikan stigma buruk, tanpa menyadari sudah berulangkali Kompas memfitnah Islam dan menyakiti umat Islam, lalu dianggap selesai dengan hanya meminta maaf?
Ketiga, menurut situs statistik Six Stat, pendapatan Arrahmah.com dari AdSense per harinya bisa mencapai 499 dollar AS (sekitar Rp 6,6 juta). Apa yang salah jika Arrahmah.com mendapat keuntungan dari kerjasama dari pihak manapun? Bukahkah pihak Kompas juga meraup keuntungan besar dari bisnis media, dan untuk membiayai misi Kristenisasi dan segala hal yang memfitnah Islam? Untuk maksud apa Kompas memprovokasi Google dengan mengatakan menurut Financial Times dapat dikategorikan sebagai tindakan dukungan terhadap terorisme, dan menurut hukum di AS, perusahaan-perusahaan teknologi itu bisa dipidana 20 tahun penjara atau denda mencapai 1 juta dollar AS.
Keempat, Kompas lebih mendahulukan opini media massa dan mengabaikan fakta pengadilan dan hukum untuk merusak citra Arrahmah. Benarlah kesan yang selama ini beredar, bahwa Kompas mengemban misi radikalisme Kristen, dengan bersikap intoleran dan diskriminatif terhadap media Islam.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka Arrahmah.com menuntut Kompas.com untuk meminta maaf. Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh jalur hukum atas fitnah yang ditimpakan Kompas.
Demikian somasi ini kami sampaikan agar menjadi perhatian yang serius.
(*/arrahmah.com)