JAKARTA (Arrahmah.com) – Rencananya pada pagi hari ini, Senin jam 09.00, Forum Ruju Ilal Haq (FRIH) akan melaporkan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ke kejaksaan Agung RI, Jakarta.
FRIH adalah forum yang didirikan oleh mantan Islam Jama’ah atau LDII. Mereka yang telah bertaubat berkumpul di sini untuk mengaji dakwah tauhid sesuai Al Quran dan Sunnah, dan interaksi lainya.
Menurut Sekjen FRIH Ustadz Adam Amrullah, LDII dilaporkan atas hal sebagai aliran sesat dan menyesatkan yang harus dibubarkan. Kerena ia adalah jelmaan dari Islam Jama’ah yang telah dibubarkan aparat karena kesesatannya. LDII mengaku telah berubah dengan paradigma baru, namun Adam dapat membuktikan bahwa hal itu adalah dusta. LDII masih seperti Islam Jamaah.
“Hal ini dalam rangka menjaga aqidah umat Islam dari bahaya ajaran Islam yang menyusup di Ormas LDII yang saat ini terus mengaku-ngaku telah berubah,” katanya dalam pesan elektroniknya, Ahad (9/2/2014).
Menurut Adam Amrullah, yang dari lahir sudah berada di lingkungan tokoh sesat Islam Jama’ah, LDII dahulunya adalah Quran Hadits Jamaah/Jamaah Quran Hadits terus berubah nama menjadi Lemkari, sekarang LDII. Faham yang dianut oleh LDII tidak berbeda dengan aliran Islam Jama’ah/Darul Hadits yang telah dilarang oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tahun 1971 (SK Jaksa Agung RI No. Kep-089/D.A/10/1971 tanggal 29 Oktober 1971).
Keberadaan LDII mempunyai akar kesejarahan dengan Darul Hadits/Islam Jama’ah yang didirikan pada tahun 1951 oleh Nurhasan Al Ubaidah Lubis (Madigol). Setelah aliran tersebut dilarang tahun 1971, kemudian berganti nama dengan Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI) pada tahun 1972 (tanggal 13 Januari 1972). Namun dengan adanya UU No. 8 tahun 1985, LEMKARI sebagai singkatan Lembaga Karyawan Islam sesuai MUBES II tahun 1981 ganti nama dengan Lembaga Karyawan Dakwah Islam yang disingkat juga LEMKARI (1981). Pengikut aliran tersebut pada pemilu 1971 mendukung GOLKAR, kemudian LEMKARI berafiliasi ke GOLKAR dan kemudian berganti nama lagi sesuai keputusan konggres/muktamar LEMKARI tahun 1990 dengan nama Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII). Perubahan nama tersebut dengan maksud menghilangkan citra lama LEMKARI yang tidak baik di mata masyarakat.
Inti dari kesesatan LDII, kata Adam, sebagaimana ditulis di situs rujuilalhaq.blogspot.com adalah mengkafirkan orang yang tidak mau berbaiat dan bergabung dengan jamaahnya, karena pengkafiran ini lahirlah ijtihad imamnya. Berikut ini adalah beberapa paham LDII yang diyakini sesat, seperti:
- Tidak boleh shalat berjamaah dengan selain jamaah mereka
- Tidak boleh nikah dengan selain mereka.
- Kalo tidak jamaah mereka tidak boleh mewaris harta.
- Wajib berdusta untuk menjaga kelangsungan ajarannya, wajib hanya mengaji ke jamaahnya saja.
- Tidak boleh bertanya agama kepada selainnya.
- Tidak boleh baca buku agama selain dari yang diterbitkan oleh jamaahnya saja.
Ijtihad Bathil imamnya yang lain:
- Perintahnya adalah wajib ditaati.
- Wajib setor upeti bulanan sebesar 10% dari penghasilan.
Wajib tobat dengan menulis surat tobat ke imamnya dengan menyertakan uang tebusan. (azm/arrahmah.com)