JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana mantan bawahannya, Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hukuman penjara seumur hidup ini diatur dalam Pasal 12 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, dalam Pasal 12 ayat (1), pidana penjara dibagi menjadi penjara seumur hidup dan penjara selama waktu tertentu.
Pasal 12 KUHP sendiri berisi, “(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu. (2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut. (3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu atau antara pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (resifive) atau karena yang ditentukan dalam pasal 52 dan 52a Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah RI Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (L.N. 1958 No.127). (4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.”
Ada yang menafsirkan, penjara seumur hidup adalah pemberian hukuman sesuai dengan usia terpidana saat divonis. Misal, Ferdy Sambo berusia 49 tahun saat vonis dijatuhkan, maka dia akan dipenjara selama 49 tahun.
Namun, penafsiran itu salah.
“Penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana,” tulis Kemenkumham dalam laman resminya.
Selain itu, jika Sambo dijatuhi hukuman 49 tahun, hal tersebut melanggar ketentuan ayat (4) Pasal 12 KUHP. Sebab, ayat itu mengatur hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.
“Gambaran lainnya adalah misalkan C mendapat vonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun, kemudian diartikan ia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun, penafsiran itu akan menimbulkan kerancuan. Sebab, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim boleh langsung menjatuhkan pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Maka, biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati,” jelasnya.
“Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal,” lanjut Kemenkumham.
Itu artinya, jika Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup, dia akan dihukum dengan ditempatkan di balik jeruji besi sampai dia meninggal dunia.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ferdy Sambo dituntut lantaran dianggap mendalangi pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Jaksa menilai Ferdy Sambo secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai unsur pembunuhan berencana, merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340, terpenuhi. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
(ameera/arrahmah.id)