DHAKA (Arrahmah.com) – Interaksi Facebook dengan sumber Biro Investigasi Federal (FBI) menyebabkan tertangkapnya seorang Muslim Bangladesh, Quazi Mohammad Rezwanul Ahsan Nafis di New York, lapor The Huffington Post.
FBI dan NYPD menangkap pria Muslim berusia 21 tahun dan mengklaimnya sebagai salah satu tersangka “teroris” mereka.
Laporan, bagaimanapun tidak memiliki rincian mengenai bagaimana seorang mahasiswa yang tengah belajar keamanan cyber di Universitas Southeast Missouri State telah memberitahukan ke publik tentang rencana rahasia untuk meledakkan sebuah bangunan seperti Federal Reserve di situs jejaring sosial.
Laporan itu tidak menyebutkan apapun termasuk peran sumber FBI yang diasumsikan berteman dengan “tersangka teroris” di Facebook.
Setelah penangkapannya, terungkap bahwa Nafis membawa 1000 pon bom mobil ke gedung Federal Reserve dan gagal untuk meledakan bahan peledak palsu yang dijadikan sebagai perangkap.
The Huffington Post mengutip pernyataan ahli dari dokumen yang disajikan di pengadilan di mana Nafis menghadapi tuduhan menggunakan bahan peledak besar untuk membantu Al Qaeda.
“Selama periode antara 6 Juli 2012 dan 8 Juli 2012, Nafis, para kospirator dan sumber (seorang yang identitasnya dirahasiakan) mulai berkomunikasi melalui Facebook, situs jejaring sosial,” tulis dokumen tersebut.
“Selama komunikasi ini, yang direkam oleh sumber, diskusi membahas keputusan Islam bahwa itu tidak melanggar hukum untuk orang yang memasuki negara dengan visa untuk berjihad di sana.”
“Nafis menyatakan bahwa ia telah berunding dengan individu lain di Bangladesh dan disarankan bahwa ia tidak terikat dengan keputusan seperti itu, Nafis menunjukkan bahwa ia percaya dengan yang ia lakukan dan ia akan melanjutkan rencananya untuk melakukan serangan ‘teroris’ di wilayah AS,” lanjut dokumen.
Situs berita internet itu mengatakan Nafis berbicara dengan keluarganya melalui Skype dan menginformasikan perkembangan studinya sehari sebelum ia ditangkap dan mereka tidak asing dengan teknologi internet.
Jika terbukti bersalah, Nafis mungkin akan menjalani hukuman penjara seumur hidup. (haninmazaya/arrahmah.com)