AMERIKA SERIKAT (Arrahmah.com) – Biro Investigasi Federal AS (FBI) -salah satu badan intelijen AS- sedang berusaha mendapatkan undang-undang baru yang disahkan untuk memperluas penyadapan internet, termasuk jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.
Pusat Operasi dan Informasi Strategis FBI (SOIC) telah memposting permohonan -permohonan informasi (RFI)- secara online pada pekan lalu untuk mencari perusahaan yang dapat diajak kerjasama untuk membangun sistem pemantauan posting.
Permohonan untuk “merekrut” jejaring sosial, ditulis sebanyak 12 halaman (pdf), memberikan rincian apa yang FBI maksudkan dan harapkan dari sebuah sistem yang direncanakan dan meminta para kontraktor potensial untuk meresponnya hingga Februari 2012 mendatang.
FBI mencoba untuk melegalkan “pemindahan” dengan mengklaim bahwa itu akan menggunakan informasi “dapat akses publik” yang telah disediakan untuk para pengguna dan tidak untuk pribadi.
Namun Jennifer Lynch dari ELectronic Frontier Foundation, sebuah kelompok advokasi yang berbasis di San Fransisco bahwa keinginan pemerintah AS untuk memata-matai setiap orang akan memiliki “dampak yang tidak diinginkan”.
Dia mengatakan bahwa orang-orang yang memposting di media sosial yakin bahwa hanya teman-teman mereka atau fans mereka yang membacanya, yang memberi mereka “rasa kebebasan” untuk mengatakan apa yang mereka inginkan tanpa khawatir terlalu banyak bahaya.
Namun, baik disadari ataupun tidak, bahaya penyadapan di dunia maya terutama di dunia jejaring sosial sangat banyak. Dan pihak intelijen Barat telah lama melakukan penyadapan atau mata-mata melalui jejaring sosial, terutama akun-akun yang dianggap “berbahaya” oleh Barat, seperti akun-akun mujahidin dan para pendukung jihad, karena dianggap dapat menyebarkan ideologi dan berita-berita tentang jihad yang akan membahayakan Barat dan para sekutunya, sehingga mereka (pihak intelijen) terutama intelijen AS berusaha keras untuk memata-matai akun-akun yang dianggap “berbahaya”, bahkan seringkali situs-situs jihadi dan akun-akun di jejaring sosial yang menyebarkan kabar tentang jihad di hacked atau di blocked.
(siraaj/arrahmah.com)