ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Sekelompok ulama Pakistan mengeluarkan fatwa menyatakan bahwa mantan presiden Pakistan, “layak untuk dibunuh”.
Fatwa ini dikeluarkan oleh sekelompok politisi dan ulama selama pertemuan di Quetta pada Sabtu (23/10/10) yang menyatakan Musharraf–yang tengah mempersiapkan diri kembali ke arena politik Pakistan– “qatal wajibul” atau wajib dibunuh.
Pertemuan ini diselenggarakan oleh Partai Jamhori Watan yang dikepalai oleh Nawabzada Talal Akbar Bugti.
Bugti baru-baru ini mengumumkan siapa saja yang berhasil membunuh Musharraf akan menerima hadiah sebesar 1 milyar rupee dan 1.000 hektar tanah.
Diantara mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah mantan Jamaah Ulama-e-Islam, Maulana Muhammad Noor, Ata ur-Rehman dan Maulana Abdul Qadir Looni.
Mereka menyeru Mahkamah Agung untuk mengeluarkan arahan untuk membawa Musharraf kembali ke Pakistan melalui interpol dan mengadilinya atas pembunuhan Akbar Bugti dan pelajar Jamia Hafsa, seorang perempuan yang terkait Masjid Lal.
Saat ini Musharraf tengah berada dalam pengasingan di London sejak April tahun lalu. Baru-baru ini Musharraf meluncurkan partai barunya Liga Muslim Pakistan dan mengumumkan akan mengikuti ajang pemilihan umum berikutnya pada tahun 2013.
Fatwa agama ini dikeluarkan oleh sekitar 50 ulama dari semua sekolah keagamaan Pakistan yang berkumpul atas undangan Bugti di kampung halamannya di Balochistan.
Fatwa itu memutuskan Musharraf bersalah dari berbagai kejahatan seperti penodaan terhadap Al-Quran dan pembunuhan ratusan siswa perempuan sekolah hukum Islam di Jamia Hafsa di Islamabad dalam operasi militer.
Daftar kejahatan yang ditemukan terhadap Musharraf termasuk pembunuhan Musharraf terhadap lawan-lawan politiknya seperti Nawab Akbar Bugti, mengkhianati Dr Aafia Siddiqi dan ribuan Muslim lainnya demi mendapatkan uang dari Washington, penyerahan duta besar Afghanistan Mulla Abdus Salam Zaeef ke Washington yang melanggar hukum internasional dan norma-norma Islam, membuang hukum-hukum Al-Quran seperti hukum Hudud dari konstitusi Pakistan, memenjarakan ayah dari pendiri program nuklir negara itu Dr Abdul Khan. Dan semuanya itu diduga untuk menyenangkan Washington dan mengabaikan konstitusi, hingga menempatkan Musharraf telah melakukan pengkhianatan tingkat tinggi di bawah hukum Pakistan. (haninmazaya/arrahmah.com)