JAKARTA (Arrahmah.com) – “Apakah sah jika kami beri’tikaf pada malam hari saja, sedangkan siang harinya kami bekerja di tempat kerja?” Demikian barangkali permaslahan yang sering dihadapi Muslimin yang waktu kerjanya padat hingga siang, bahkan sore hari.
Alhamdulillah, pada Ramadhan ini, Arrahmah kutipkan jawaban atas persoalan profesional Muslim yang berniat untuk melakukan i’tikaf di malam hari saja karena ada uzur. Berikut fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, yang telah diterjemahkan dan dipublikasikan pada situs Muslim, Ahad (5/7/2015). Bismillah.
Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz
Soal:
Pada hari-hari akhir Ramadhan, kami tidak bisa melakukan i’tikaf di siang hari karena melakukan tugas-tugas pekerjaan. Apakah sah jika kami beri’tikaf pada malam hari saja, sedangkan siang harinya kami bekerja di tempat kerja kami?
Jawab:
Melakukan i’tikaf boleh walaupun hanya sesaat saja di masjid yang didirikan di dalamnya shalat berjama’ah. Dan juga tetap sah i’tikaf tanpa puasa menurut pendapat yang rajih dari pendapat para ulama. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Umar dari Umar bin Khathabradhiallahu’anhuma, bahwa Umar berkata:
يا رسول الله إني نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام
“wahai Rasulullah, dulu di masa Jahiliyah aku pernah bernadzar untuk melakukan i’tikaf di masjidil haram“
Lalu Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
أوفِ بنذرك فاعتكف ليلة
“tunaikan nadzarmu, dan beri’tikaflah satu malam“
dikeluarkan oleh Al Bukhari dan Muslim, dan ini adalah lafadz Al Bukhari (2/260).
Andaikan puasa adalah syarat dari i’tikaf, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak akan menetapkan bolehnya beri’tikaf satu malam saja. Oleh karena itu boleh bagi anda untuk meniatkan i’tikaf satu malam saja tanpa beri’tikaf siang harinya, sebagaimana yang anda sebutkan. Dan anda akan mendapatkan pahala sekadar itu, insyaa Allah.
(adibahasan/arrahmah.com)