HUKUM BEKERJASAMA DENGAN ORANG-ORANG KAFIR DAN ORANG-ORANG MURTAD DALAM MEMERANGI KHAWARIJ SERTA HUKUM MENJELEK-JELEKKAN MEREKA UNTUK MENCEGAH INTIMIDASI MEREKA
(Arrahmah.com) – Wahai Syaikh yang kami cintai, kami ingin jawaban dari Anda tentang hukum bekerjasama dengan orang-orang kafir dan orang-orang murtad untuk memerangi khawarij, dan tentang hukum adanya Ruang Operasi Gabungan, koordinasi dan kerjasama dalam memerangi khawarij.
Apakah di sana ada perbedaan jika ada sebuah desa, di dalamnya ada orang-orang Islam dan orang-orang murtad, mereka bersama-sama mempertahankan diri dari khawarij agar darah mereka tidak tertumpahkan?
Bagaimana hukum menyerahkan khawarij dan para penanggung jawab mereka kepada orang-orang murtad agar mereka dipenjarakan oleh pemerintah? Apakah dibolehkan seperti ini dengan tujuan menghentikan bencana yang mereka timbulkan, khususnya mereka yang menghalalkan darah kaum muslimin beserta harta mereka, yang kejahatan mereka ini tidak dapat diatasi kecuali dengan hal itu?
Penanya: Al Muslim
Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam kepada Rasulullah. Wa ba’du:
Sesungguhnya menjawab pertanyaan ini jika disertai dengan mengabaikan kenyataan yang ada, maka ia adalah perkara yang mudah, namun ia akan menimbulkan kekurangan dan kerancuan, maka dari itu yang harus dikatakan pertama kali adalah; siapa yang si penanya maksudkan sebagai khawarij di sini? Jika yang ia maksudkan adalah Jamaah Daulah, yaitu pihak yang jelas tertuju dari rincian pertanyaannya, menurut perkiraan kami; maka saya ingin menyebutkan bahwa saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan dan edaran yang semacam ini. Yang saya nukil dalam penjelasan saya adalah pengakuan dari sebagian pakar syariat Jamaah Daulah bahwa di dalam tubuh mereka ada orang-orang khawarij, dan ini adalah sesuai dengan nash pengakuan mereka dan sama persis kata-katanya. Dan itu saya ambilkan dari surat-surat mereka yang ditujukan kepada saya sebagai balasan dari surat-surat saya kepada Al Baghdadi dan ajakan saya kepada mereka untuk melakukan tahkim dengan syariat Allah; dimana salah seorang pakar syariat mereka berkata: “Dan kami tahu bahwa di dalam barisan tentara kami dan para pakar syariat Daulah, di antara mereka ada orang-orang khawarij, atau hampir sama dengan khawarij”, selesai dan sesuai dengan kata-kata yang aslinya.
Oleh karena itu, penggambaran khawarij secara mutlak tidak pernah saya sampaikan di dalam fatwa atau penjelasan. Namun di dalam Jamaah Daulah ada pasukan pembangkang, mereka mengkait-kaitkan dan memfitnah kami dengan banyak hal sejak mereka berselisih dengan kami ketika mereka menolak tahkim syariat. Jika tidak demikian, maka sebelum ini tulisan-tulisan mereka dan rilisan-rilisan mereka menyebut saya dengan syaikh para mujahidin, syaikh kami yang mulia, dan sanjungan dan pujian lainnya yang tak terhingga. Namun setelah kami menyelisihi mereka, merekapun membuat kedustaan atas nama kami dan hal tersebut tidak sama sekali membahayakan kami, bahkan kami mengharapkan pahalanya di sisi Allah.
Sanjungan dan celaan mereka tidak berpengaruh atas apa yang menjadi pilihan kami, karena kami yakin bahwa segala kehormatan itu ada pada keteguhan dalam kebenaran dan pembelaan terhadapnya, tanpa rasa gentar terhadap orang-orang yang berselisih dan yang membenci. Alangkah serupanya mereka ini dengan kaum Abdullah bin Salam (sahabat yang dulunya pendeta yahudi) dalam hal memutarbalikkan fakta dan menggelari lawan saat berselisih.
Bersamaan dengan itu kami hanya beramal yang sesuai dengan adab Nabi yang mulia serta jejak orang-orang yang saleh, kami meniru para ulama rabbani sebelum kami, dan kami tidak ingin bermaksiat kepada Allah dengan mereka, walaupun mereka berbuat buruk kepada kami. Kami tidak mengada-ada dan menambah-nambahkan tentang mereka sebagaimana yang dilakukan oleh para pakar syariat mereka dan ahli teori mereka, serta banyak dari para anak-anak mereka dan kekurang ajaran mereka setelah terjadi permusuhan, dan saya di sini akan merinci dan menjawab pertanyaan dari si penanya sebagai berikut:
-
Saya tahu bahwa Jamaah Daulah dengan kepemimpinannya yang tidak kompromis, yang diwakili oleh Al Adnani dan orang yang ada disekitarnya dari kalangan orang-orang yang terlalu cepat dalam memutuskan hukum darah dari orang-orang menyelisihi mereka dan para pakar syariat yang berani dalam mengkafirkan kaum muslimin yang berselisih paham dengan mereka dengan mengatasnamakan shahawat, saluliyah, orang-orang murtad dan sururiyah, ia telah disifati oleh sebagian ulama kita yang meneliti (persoalan ini – red.) seperti Syaikh Abu Qatadah dengan khawarij dengan sebab praktek-praktek yang menjerumuskan mereka dalam cap tersebut. Saya juga tahu ini tidak berarti bahwa seluruh personil mereka berlaku sifat ini, karena seorang pakar keilmuan memberikan cap semacam itu kepada kelompok-kelompok yang membangkang dengan menggunakan kekuasaan, jika para pimpinannya dan orang-orang yang berkuasa serta mendominasi kelompok itu menyamar dibalik kelompok itu. Dan pensifatan seperti ini tidak pula mengabaikan fakta bahwa ada personal-personal di dalam kelompok yang tidak berlaku atas mereka (pensifatan tersebut – red.), walaupun jumlah mereka banyak namun mereka bukanlah orang yang dapat membuat keputusan, dan mereka hanyalah para pengikut, bukan orang yang diikuti.
-
Saya mengetahui, dan juga bukan rahasia lagi bagi Syaikh Abu Qatadah, bahwa di dalam barisan Jamaah Daulah, khususnya dari kalangan pemuda banyak dari mereka yang ikhlas, mereka bergabung dengannya walaupun mereka benci dengan kelakuan para ekstrimis, namun yang membuat mereka tertarik dan terperdaya adalah gaung Khilafah dan Negara Islam yang dideklarasikan oleh jamaah sebelumnya, dan menghadang siapa saja yang manhajnya lebih bersih dan suci dari mereka. Mereka mendeklarasikannya agar orang-orang berlebihan-lebihan yang pada umumnya adalah para pemuda umat ini, yaitu mereka yang sangat berambisi dengan proyek ini (Khilafah dan Negara Islam – red.) dan rela mengorbankan nyawa mereka demi mewujudkannya dapat bergabung ke dalam barisan mereka. Maka mereka pun menjadi kayu bakar untuk menyalakan peperangan yang kebayakan ditujukan untuk melawan jamaah-jamaah jihad lainnya, yang mayoritas dari jamaah-jamaah jihad tersebut juga berjuang untuk proyek yang sama.
-
Sesungguhnya pemberian cap murtadin, shahawat dan saluliyah di medan perang Syam telah menjadi pemanfaatan habis-habisan dan digunakan oleh Jamaah Daulah secara luas, ia merembet ke dalam tulisan dan hoax yang disebarkan oleh para pendukngnya di dalam halaman-halaman situs internet dan lain-lainnya, hingga akibatnya menghalalkan darah dan perampasan terhadap harta dan hak. Sebagaimana saya tidak memberikan cap khawarij kepada seluruh pengikut Jamaah Daulah, begitu juga sebaliknya saya tidak ridha dengan pernyataan pemberian stempel shahawat atau saluliyah dan sejenisnya, yang akibatnya akan muncul pertumpahan darah dan perampasan terhadap harta milik siapa saja yang berbeda manhaj atau penentang Jamaah, atau orang yang menolak untuk berbai’at atau membatalkan bai’at. Karena stempel semacam ini – sebagaimana yang diketahui oleh setiap orang – menunjukkan bahwa (orang yang diberikan stempel ini adalah orang yang melakukan – red.) pengkhianatan terhadap agama dan menjadi anteknya orang-orang murtad, atau dapat disimpulkan sebagai perilaku “riddah”, maka dari itu yang dilakukan oleh pemberi stempel tersebut selanjutnya adalah membolehkan pertumpahan darah dan perampasan harta. Maka merekapun dikirimi dengan operasi-operasi peledakan dan bom bunuh diri yang mereka namakan dengan para pelaku bom syahid secara dusta, padahal mereka membunuh dan menargetkan dengan meledakkan diri mereka terhadap kaum muslimin bahkan para mujahidin!! Kami telah peringatkan sebelumnya untuk tidak mencampur adukkan antara menyerang orang-orang yang berbeda pendapat dalam metode-metode kita, ijtihad-ijtihad kita atau kesalahan-kesalahan kita dengan menyerang syariat Allah dan agama-Nya. Kami peringatkan untuk tidak mencampur adukkan antara keduanya atau menjadikan agama sebagai alat untuk menghabisi kalangan tertentu dan membela kepentingan diri sendiri dan jamaah serta tanzhim. Kami telah menyaksikan sebagian pendukung Jamaah Daulah beserta para pengikutnya memberikan stempel tersebut kepada setiap orang yang menyelisihi mereka atau menolak untuk berbai’at kepada mereka atau menentang sikap ekstrim dan keras kepala mereka atau orang yang mengkritik kesalahan-kesalahan mereka, hingga bahkan ada sebagian pendukung mereka yang mencap Jabhah Nushrah, Jaisy Muhajirin wa Anshar dan kelompok semisal mereka dari kalangan mujahidin dan kaum muslimin dengan stempel ini. Pengamatan ini tidak boleh mempengaruhi jawaban atas pertanyaan di atas, sehingga memaksa kita untuk memberikan detail di dalamnya.
-
Oleh karena itu, pernyataan bahwa bekerjasama dengan kelompok-kelompok yang disifati oleh orang-orang yang keras kepala tersebut sebagai shahawat, untuk memerangi rezim Nushairiyah, adalah pernyataan yang memiliki dalil dari syariat dan ia adalah sesuai dengan taktik politik nabawiyah, yang sang pelakunya Shalallahu ‘alaihi wasallam sendiri pernah bekerjasama dalam beberapa tahapan dengan Khuza’ah, padahal ia adalah kabilah penyembah berhala yang musyrik, di dalam barisan pasukannya ada kaum muslimin pada periodenya yang terakhir. Sebagaimana juga beliau bekerjasama dengan Yahudi, maka lebih dianjurkan lagi apabila bekerjasama dengan kalangan-kalangan yang di dalamnya ada banyak kaum muslimin yang memerangi rezim Nushairiyah, disertai dengan penyikapan yang khusus dan perang itu adalah perang membela diri.
-
Akan tetapi ini dia yang harus ditekankan di sini, yaitu kendali dan dominasi di dalam koalisi kerjasama tersebut haruslah ada di tangan ahli tauhid, agar merekalah yang nantinya memetik hasil dan tidak jatuh ke tangan pihak lain, atau memetik hasil namun tidak untuk kepentingan hukum Allah dan syariat-Nya. Seperti inilah kondisi Khuza’ah dengan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, mereka adalah orang yang mengikuti bukan orang-orang yang diikuti, dan beliau adalah orang yang mendominasi mereka, dan mereka tidak dapat mendominasi. Maka siapa saja yang beristilah dengan pernyataan seperti itu, ia harus berada di bawah aturan ini, dan jika tidak, maka berhati-hatilah dengan qiyas tersebut. Pengalaman yang pahit telah berulang kali terjadi di berbagai medan jihad, hasilnya dipetik dan tubuh para syuhada serta serpihan badan para pahlawan dipanjat kemudian hukum Islam berubah menjadi hukum thaghut.
-
Dari pendahuluan ini, kami simpulkan bahwa apa yang sedang terjadi di medan perang Syam, yaitu saling berperang antar sesama kelompok Islam adalah hal yang diharamkan dan dilarang oleh syariat, bahkan ia termasuk salah satu dari dosa-dosa besar karena Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam telah mensifati pelakunya sebagai orang kafir, sebagaimana yang tercantum di dalam hadits Sa’ad bin Abi Waqqash, ia berkata; Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Membunuh orang muslim adalah kekafiran & mencelanya adalah kefasikan…”.
Bergembiralah para pelaku perang yang sangat ingin membunuh pihak lawannya dengan neraka, Rasul Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila dua orang muslim bertemu dengan pedang mereka kemudian salah seorang diantara mereka membunuh sahabatnya maka orang yang membunuh dan yang dibunuh berada dalam Neraka.” Para sahabat berkata; “Wahai Rasulullah, ini orang yang membunuh, maka bagaimana dengan orang yang dibunuh?”. Beliau bersabda: “Ia ingin membunuh sahabatnya.”
Orang yang memikul tanggung jawab terbesar dalam perkara terlarang ini adalah siapa yang terlebih dahulu memulai perang, berani melakukannya, dan enggan melakukan rekonsiliasi dan tahkim syariat yang dapat menghindari pertumpahan darah dan mengembalikan hak-hak kepada yang berhak atasnya. Memerangi orang yang memulai peperangan seperti ini hukumnya boleh, namun sebatas memeranginya dengan tujuan mempertahankan diri dari serangannya, dan tidak boleh memobilisasi massa untuk berperang kecuali dalam keadaan darurat. Karena pembelaan terhadap nasehat, ajakan, ancaman, syafaat, sikap yang tengah-tengah, tahkim dan pemutusan perkara, tidak boleh menjadikan seseorang membela peperangan.
-
Sedangkan jika ancamannya sangat besar dan jika ia berkuasa maka akan ada pertumpahan darah dan pelecehan terhadap kehormatan, berkuasanya para ekstrimis dan orang-orang yang jahat terhadap kaum muslimin, dan tidak dapat dicegah kecuali dengan perang, maka boleh untuk menerapkannya. Sungguh Ali bin abi thalib telah memerangi khawarij saat mereka menumpahkan darah yang haram dan Ali bin Abi Thalib memadamkan perlawanan mereka dan menghentikan bahaya mereka terhadap kaum muslimin. Karenanya Syaikhul Islam berkata mengenai orang-orang semacam itu: “Para sahabat dan para ulama setelah mereka telah bersepakat dalam memerangi mereka, karena mereka adalah para pembangkang terhadap seluruh kaum muslimin kecuali mereka yang mahajnya sesuai dengan mereka. Mereka memulai perang terhadap kaum muslimin, dan keburukan mereka tidak dapat dicegah kecuali dengan perang. Mereka adalah lebih berbahaya bagi kaum muslimin daripada para perampok”.Dan perang seperti ini tidak dapat dikatakan sebagai fitnah dan wajib dihentikan serta dihindari, karena membela orang yang terzhalimi hukumnya adalah wajib dan menghentikan kezhaliman hukumnya adalah wajib sesuai dengan kemampuan. Inilah dia makna yang syari yang ditafsirkan dari sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berikut: “Tolonglah saudaramu baik yang zhalim atau yang terzhalimi”. Ath Thabari berkata: “Seandainya saja yang wajib dalam setiap perselisihan antara kaum muslimin adalah menghindarinya dengan tetap tinggal di rumah dan mematahkan pedang, niscaya tidak akan pernah ada satu hadd (hukuman) pun yang dapat ditegakkan dan tak ada kebatilan yang dapat ditumpas. Dan tentunya orang-orang fasiq mendapat jalan untuk melakukan hal-hal diharamkan mulai dari merampas harta, menumpahkan darah dan menculik para wanita, mereka (orang-orang fasik tersebut – red.) memerangi sedangkan kaum muslimin menahan diri dari mereka (yaitu tidak melakukan perlawanan), mereka berkata ini fitnah dan kita telah dilarang melakukan perlawanan/peperangan di saat fitnah. (Sikap) ini menyelisihi perintah untuk mencegah perbuatan orang-orang yang bodoh”, habis.
-
Akan tetapi tidak dihalalkan untuk meminta bantuan kepada orang-orang kafir yang memerangi mereka dan orang-orang murtad yang jelas-jelas terlihat kemurtadannya, karena ia akan membahayakan agama itu sendiri.Sedangkan apabila sang pelaku melihat bahwa kerjasama yang dilakukan adalah bukan dengan orang-orang murtad, namun dengan kaum muslimin yang bermaksiat namun di dalamnya ada orang-orang yang baik sebagaimana kondisi dari kebanyakan kelompok-kelompok perlawanan di Syam, maka ia boleh meminta pertolongan kepada mereka untuk mempertahankan diri dari kerusakan yang ditimbulkan oleh para esktrimis, penjahat dan para penumpah darah.
-
Namun pada asalnya dengan itu semua adalah, darah orang Islam tetaplah terjaga, walaupun ia adalah tukang maksiat tidak boleh ada permusuhan terhadap dirinya. Jika memungkinkan untuk menghidari saling perang dan pertumpahan darah walaupun harus meninggalkan basis-basis pertahanan dan markas-markas dan meninggalkannya untuk diambil alih oleh orang muslim yang memusuhinya, maka ini lebih baik. Akan tetapi hal ini ditentukan oleh oleh penanggung jawab syari dan militer yang ada di lapangan. Dengan posisi saya, saya tidak dapat menentukan apa yang kaitanya dengan keadaan darurat atau kerusakan yang akan timbul akibat menarik diri dan meninggalkan pertempuran untuk mempertahankan diri dari serangan orang Islam (yang memusuhi – red.), ini membutuhkan penglihatan langsung di lapangan dan pengetahuan yang detail mengenai situasi.
-
Kalau sekiranya waktu daf’u shail (menghalau serangan lawan) yang dilakukan mujahidin dengan perang yang di lakukan oleh Daulah terhadap faksi-faksi jihad yang mereka namai sebagai kelompok jihad dengan sebutan shahawat dan murtadin bersamaan maka hal itu tidak masalah, tidak ada madharat bagi mereka meskipun Daulah menyebutnya sebagai bentuk saling tolong menolong dengan orang murtad selama benar-benar pihak Daulah melakukan kejahatan nyata di lapangan. Adapun kalau ada operasi bersama dengan faksi-faksi jihad lain yang didominasi oleh orang-orang murtad real dalam memerangi Daulah maka ini yang tidak dibolehkan, kalau memang nyata-nyata kelompok murtad.
-
Dan wajib kepada sang musuh yang menyerang itu jika ia mengklaim bahwa ia membela kebenaran, menuntut dan mengkajinya, agar bertaqwa kepada Allah dalam urusan darah kaum muslimin beserta harta mereka, dan agar ia mengharamkan itu untuk dirinya secara nyata, tidak hanya sekedar ucapan, dan agar tidak menjadikan dirinya sebagai fitnah bagi masyarakat dengan keberaniannya dalam memusuhi. Hendaknya fitnah yang mereka lakukan terhadap manusia tidak menarik mereka dengan sikap permusuhannya kepada hal-hal yang membiasakan, agar mereka setelah itu menimpakan hukum takfir pada lawan sengketa tanpa memerinci dan tanpa melihat atas dasar apa permusuhannya terhadap Daulah di samping penolakan Daulah untuk bertahkim untuk menyelesaikan berbagai hak dan mengembalikannya pada pemiliknya. Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan“. [QS Al-Maidah : 8]
-
Sedangkan menyerahkan orang-orang khawarij kepada pemerintah yang murtad, maka itu sama sekali tidak diperbolehkan, karena itu menjadikan kita tidak ada bedanya dalam kemurtadannya. Menyerahkan khawarij kepada mereka juga merupakan bentuk dukungan dan pembelaan kepada orang-orang musyrik untuk mengadapi kaum muslimin, maka ia adalah perbuatan yang dapat mengkafirkan seseorang. Namun kami tidak mengkafirkan pelakunya dari kalangan orang-orang yang terzhalimi jika khawarij berkuasa atas darah, kehormatan dan harta mereka, lalu mereka tidak mendapatkan seorang penolong pun yang mampu membela mereka dari mara bahaya khawarij kecuali pemerintahan ini, dan itupun jika khawarij tidak mau memenuhi hak-hak dan tetap membangkang dengan kekerasan dan senjata mereka. Maka ini walaupun kami tidak berfatwa di dalamnya dan tidak memperbolehkannya, maksud saya meminta pertolongan kepada penguasa kafir untuk menghadapi khawarij yang zhalim, namun kami juga tidak mengkafirkan pelakunya selama ia masih dalam keadaan lemah dan terzhalimi. Kami bukanlah dari golongan ulama penguasa hingga harus berlindung kepada mereka ketika ada konflik atau melegalkan hal itu, akan tetapi kami mengingkari hal itu sebagaimana Syaikh kita Ibnu Taimiyah mengingkarinya ketika berkata: “Oleh karenanya kita mendapati bahwa golongan fuqaha’ dari jenis ini masuk ke dalam hawa nafsu para raja dan penguasa, mereka memerintahkan untuk berperang bersama mereka melawan musuh-musuh mereka, dengan didasari bahwa mereka ada orang-orang baik dan mereka (lawannya – red.) adalah para pembangkang, dan di dalam hal itu mereka berada pada kedudukan orang-orang yang fanatik dengan sebagian ulama, atau imam, atau masyayikh dalam pandangan-pandangan mereka, dan mereka mengklaim bahwa kebenaran ada bersama mereka, atau mereka lebih condong kepada hawa nafsu, sehingga terkadang mereka menafsirkan dengan tidak sempurna, bukan dengan ijtihad. Ini banyak di dapati di kalangan para ulamanya, para ahli ibadahnya, penguasanya dan tentaranya, ini adalah ancaman yang tidak akan membuat mereka berkembang, kami meminta keadilan kepada Allah, karena tidak ada daya dan upaya kecuali dari Allah”.
-
Semua orang harus tahu bahwa pendapat yang rajih menurut kebanyakan ulama adalah tidak mengkafirkan khawarij. Al Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Bari (12/314): “Kebanyakan para ahli ushul dari kalangan ahlus sunnah berpendapat bahwa khawarij adalah orang-orang yang fasiq, dan bahwasanya hukum Islam berlaku kepada mereka, karena mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan mereka mengerjakan rukun-rukun Islam. Mereka dianggap fasiq karena mereka mengkafirkan kaum muslimin bersandar dengan penafsiran yang rusak, sehingga menjadikan mereka menghalalkan darah orang-orang yang menyelisihi mereka beserta harta mereka, mereka juga menuding mereka (kaum muslimin) dengan kekufuran dan kesyirikan”. Ibnu Baththal berkata: “Jumhur ulama berpendapat bahwa khawarij tidaklah keluar dari kesatuan kaum muslimin berdasarkan sabda beliau: “yatamaara fie al fauq, (dia pun ragu pada pangkal panahnya), karena at tamari itu adalah sebagian dari sikap ragu, jika terjadi keraguan di dalamnya, maka tidak ada diputuskan atas mereka bahwa mereka telah keluar dari Islam, karena siapa yang ditetapkan akad keislamannya dengan yakin, maka ia tidak dikeluarkan darinya kecuali dengan yakin pula”. An Nawawi berkata di dalam Syarh Muslim: “Madzhab yang benar dan terpilih yang dikatakan oleh kebanyakan orang dan para pengkaji adalah bahwa khawarij tidak kafir sebagaimana keseluruhan ahi bid’ah”. Setelah dinukil adanya ijma’ dalam hal tersebut maka dapat dikatakan: “Para ulama kaum muslimin bersepakat bahwa dengan kesesatan khawarij, ia tetaplah sebuah golongan dari golongan-golongan Islam, diperbolehkan untuk menikahi mereka, memakan sembelihan mereka dan mereka tidak kafir selama mereka berpegang kepada inti dari ajaran Islam”.
-
Begitu juga perlu diketahui bahwa cara berperang dan bertempur yang sering terjadi antar kelompok mujahidin di Syam adalah tidak syar’i. Jika hanya melakukan pertahanan dari serangan, maka jangan mulai membunuh, hingga tidak ada pilihan lagi yang dapat ditempuh dalam mempertahankan diri dari serangan kecuali membunuh. Begitu juga pihak yang membangkang (yang menyerang – red.) hingga walaupun mereka sedang keluar bertempur, janganlah ia memulai untuk memeranginya hingga ia mendiskusikan dan menghilangkan syubhat. Sedangkan ajakan untuk menumpahkan darah setiap orang yang menyelisihi dan orang yang tidak berbai’at, atau pihak dari kelompok di luar kelompoknya, maka ini bukanlah jalan yang ditempuh oleh para salaf, bahkan ini adalah cara yang biasa ditempuh oleh para raja yang bengis dan para thaghut yang zhalim. Maka dari itu ulama mencatat bahwa: “Jika ada sebuah kelompok dari kaum muslimin yang berhasil menguasai sebuah negeri dan mereka keluar dari ketaatan kepada imam – yang telah disepakati – maka mereka harus diajak untuk kembali ke dalam Al Jamaah (jamaatul muslimin – red.), dan syubhat mereka harus disingkap, dan jangan memulai peperangan dengan mereka hingga mereka yang memulainya terlebih dahulu”. Kami memandang bahwa menumpahkan darah, terburu-buru dalam membunuh orang yang membatalkan bai’at atau mengancam orang yang belum berbai’at dengan pembunuhan sebagai perbuatan yang diharamkan dan perilaku yang tidak syar’i, bahkan ia adalah metode-metode yang bengis dan jahat, orang yang melakukannya akan menerima catatan amalannya di hadapan Allah,“Rencana yang jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang merencanakannya sendiri”.
Al Qurthubi berkata di dalam tafsirnya juz 16, halaman 320 : “Jika ada pembangkang yang keluar dari (ketaatan) kepada imam yang adil, maka tidak ada hujjah agar mereka diperangi oleh sang imam dengan (mengerahkan) kaum muslimin seluruhnya atau sebagiannya. Sebelumnya mereka harus diajak untuk taat dan masuk ke dalam jamaah. Jika mereka enggan untuk kembali dan berdamai, maka mereka boleh dibunuh, (akan tetapi) mereka yang tertawan tidak boleh dibunuh, tidak boleh mengejar mereka yang melarikan diri, tidak boleh membunuh mereka yang terluka, dan tidak boleh menculik para wanita mereka serta menjarah harta mereka”. Perhatikanlah imam yang adil dan disepakati keimamamannya tersebut, bagaimana persyaratan yang diajukan kepadanya dalam memerangi, kemudian perhatikan juga sejarahnya, mereka tidak diperangi kecuali dalam keadaan yang sudah mendesak, dan bagaimana perbedaannya dengan memerangi orang-orang kafir. Lalu bandingkanlah dengan apa yang sedang terjadi di medang perang Syam, mulai dari membunuhi mereka yang tertawan dari para mujahidin, meledakkan markas-markas mereka, membunuhi mereka yang terluka, merampas harta dan ghanimah mereka. Perlu diketahui bahwa semua itu bertentangan dengan syariat Allah.
An Nawawi berkata: “Al Qadhi berkata bahwa para ulama bersepakat bahwa khawarij dan yang semisal mereka dari kalangan ahli bid’ah dan pembangkang, ketika mereka keluar dari (ketaatan kepada) imam, menyelisihi pandangan jamaah dan memecah persatuan, maka wajib untuk memerangi mereka setelah memperingati mereka, Allah berfirman: “Maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah”. Akan tetapi tidak boleh membunuh mereka yang terluka, tidak boleh mengejar mereka yang melarikan diri, tidak boleh membunuh mereka yang tertawan, dan tidak boleh diambil harta mereka. Sedangkan mereka yang belum keluar dari ketaatan dan belum berperang, maka mereka tidak diperangi, akan tetapi dinasehati dan diminta untuk bertaubat dari kebid’ahan dan kebatilan mereka. Ini semua (diterapkan) apabila mereka tidak melakukan kebid’ahan yang dapat menjadikan kafir, apabila kebid’ahan itu menjadikan mereka kafir, maka diterapkan kepada mereka hukum-hukum bagi orang-orang yang murtad”.
Al Kisani Al Hanafi berkata di dalam Al Badaai’: “Bagian: Penjelasan tentang hukum bughat: …Sedangkan penjelasan mengenai apa yang harus dilakukan oleh seorang imam yang adil ketika mereka (bughat) keluar (dari ketaatan kepadanya), maka kami katakan dengan memohon taufiq dari Allah: Jika sang imam mengetahui bahwa khawarij memamerkan senjata dan bersiap untuk berperang, maka ia harus menahan dan mencegah mereka hingga mereka bersedia menghentikannya dan bertaubat, karena jika ia membiarkan mereka, maka mereka akan berbuat kerusakan di muka bumi, oleh karenanya ia harus mencegahnya. Imam tidak boleh memulai peperangan hingga mereka yang memulainya, karena tujuan dari memerangi mereka adalah mengantisipasi keburukan mereka, karena mereka adalah kaum muslimin. Apabila tidak ada keburukan yang mereka timpakan, maka ia tidak boleh diperangi. Dan jika imam tidak tahu dengan informasi itu, hingga mereka (bughat) berhasil menguatkan militer dan bersiap untuk berperang, maka ia harus menyerukan kepada mereka untuk bersikap adil dan kembali kepada pendapat jamaah”.
Terakhir, kami telah dicela, dan dicemooh dengan keji, lantaran sikap keras kami dan sikap terang terangan kami terhadap satu kelompok. Sementara ada yang menilai bahwa kami bersikap lembut kepada pihak lain dan menasehati mereka dengan rahasia, isyarat dan tersirat saja, maka kami katakan bahwa kami telah mengirimkan surat kepada kedua belah pihak, menasehati mereka, mengajak mereka untuk melakukan tahkim; salah satu pihak dari mereka berkata; kami mendengar dan taat kepada hukum syariat dan nasehat ulama akan selalu kami junjung, dan marilah kita melakukannya, dan pihak yang satu enggan dan menolak tahkim, nasehat, duduk bersama untuk menunaikan hak-hak di hadapan qadhi dan hakim yang harus sesuai dengan syarat yang mereka ajukan setelah panjangnya proses komunikasi! Apakah adil untuk meminta penyelesaian di antara dua kelompok yang tengah dibicarakan ini padahal kondisi keduanya telah jelas? Jawablah pertanyaan kami ini wahai orang-orang yang suka menunda!
Allah yang lebih mengetahui, shalawat serta salam kepada Nabi kita Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga beliau dan para sahabat beliau.
Syawal 1435
(muqawamah.com/arrahmah.com)