SURABAYA (Arrahmah.com) – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency.
Hal itu merupakan keputusan forum bahtsul masail NU Jatim, Ahad (24/10) lalu.
Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) membenarkan ada fatwa haram bagi crypto atau mata uang virtual yang dijamin oleh cryptography ini.
“Iya berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency [hukumnya] haram,” kata Gus Fahrur, lansir CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).
Dalam kajiannya, crypto dianggap lebih banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur. Hal itu, membuat NU Jatim berpendapat bahwa crypto tak bisa jadi instrumen investasi.
“Karena lebih banyak unsur spekulasinya. Jadi itu tidak bisa menjadi instrumen investasi,” tegasnya.
Dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.
“Jadi secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” jelasnya.
Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
“Berbeda dengan saham, kalau saham itu kan hak kepemilikan di sebuah perusahaan, dan itu kan melekat, selama perusahaan masih ada,” ujar dia.
Meski demikian ia menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari pelbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.
“Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengadung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh,” tandas Gus Fahrur.
klKeputusan bahtsul masail ini, lanjutnya, akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang.
Pihaknya juga mebgaakan menyerahkan kajian NU Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.
“Iya ini pasti disampaikan juga, dan kalau dianggap penting dibawa ke muktamar PBNU. Bisa jadi rekomendasi untuk pemerintah, karena memang banyak korban dan banyak yang dirugikan, supaya ditertibkan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)