ALEPPO (Arrahmah.com) – Daulah yang dipimpin Abu Bakar Al Baghdadi atau dahulu disebut ISIS secara mengejutkan menyerang wilayah yang dikontrol Mujahidin Suriah di kota Aleppo akhir pekan kemarin. Serangan tersebut memungkinkan Daulah merebut kota Shuran dan sejumlah desa di sekitarnya.
Faksi-faksi jihad Suriah pun meminta ketegasan dari fatwa ulama menyikapi serangan itu. Berikut fatwa yang dikeluarkan oleh sembilan ulama menyikapi kejadian di Aleppo, yang Arrahmah kutip dari Kiblat, Kamis (4/6/2015).
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan dalam atas Rasulullah, keluarga, sahabat dan orang-orang yang meniti jalan beliau. Amma Ba’ad:
Memenuhi permintaan sejumlah mujahidin di front jihad Syam untuk mengeluarkan fatwa ulama dan Syaikh, khususnya terkait ekspansi pengikut Abu Bakar Al-Baghdadi terhadap mujahidin di kota Shuran dan sekitarnya, dan demi merealisasikan firman Allah SWT:
“Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil janji dari orang-orang yang telah diberi Kitab (yaitu): “Hendaklah kalian menerangkan isi Kitab itu kepada manusia, dan jangan kalian menyembunyikannya” (Ali ‘Imraan:187)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini mengeluarkan fatwa berikut:
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, shalawat dan salam atas nabi Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya…wa ba’ad:
Bukan rahasia bagi orang berakal bahwa perjalanan jihad Syam beberapa hari terakhir mencapai puncak kemenangan dan penaklukan, sehingga membuat thaghut Bashar Assad dan sejenisnya kebingungan. Ketika umat Islam menunggu penaklukan-penaklukan mujahidin selanjutnya, para pengikut Al-Baghdadi menikam mujahidin di wilayah mereka (mujahidin) di kota Shuran, untuk menghadang laju mujahidin mengalahkan rezim, dan membiarkan Thaghut Bashar Assad selamat.
Berdasarkan hal itu, kami mengeluarkan fatwa kepada saudara-saudara kami mujahidin wajib membela diri dari para penyerang wilayah muslim dan jangan menyerahkan wilayah Syam kepada mereka. Telah nampak kecacatan manhaj mereka, telah nampak kelaliman, agresi dan kezaliman mereka bagi setiap orang yang memiliki akal.
“Tetapi orang-orang yang membela diri setelah dizalimi, tidak ada alasan untuk menyalahkan mereka. Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksaan yang pedih,” (QS. Asy-Syura: 41-42)
Dinukil dari penjelasan ulama kami –rahimahullah– mereka tentang menghadang penyerang, seperti dijelaskan Ibnu Taimiyah rahimahullah: sudah diketahui, seorang jika diserang: boleh baginya melawan berdasarkan Sunnah dan Ijma’ [Al-Fatawa Al-Kubra: 27/239]. Banyak dari penjelasan ulama yang mewajibkan membela diri dan sejenisnya, hal itu tidak dibedakan apakah penyerang itu seorang kafir atau muslim, berakal atau gila, dewasa atau masih anak-anak, orang yang darahnya haram atau darahnya halal, manusia atau yang lainnya.
Dalam hal ini juga tidak ada perbedaaan apakah markas mujahidin itu berada di front pertempuran atau di desa atau kota yang jauh, selama itu masih di wilayah Syam maka membela diri hukumnya wajib. Seluruhnya harus saling bahu-membahu membela diri. Semoga Allah membalas tipu daya mereka dengan leher-leher mereka dan menolong mujahidin di jalan Allah serta menguatkan barisan mereka.
Yang menandatangani fatwa ini:
Syaikh Abu Qatadah Al-Filisthini
Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi
Dr. Sami Al-‘Uraidi
Syaikh Shadiq Al-Hasyimi
Syaikh Mushlih Al-Uliyani
Syaikh Abu Sulaiman Al-Ustrali
Qadhi Abu Azam Al-Jizrawi
Qadhi Muktashim Billahi Al-Madani
Dr. Abdullah Al-Muhaisini
Alih Bahasa: Hunef Ibrahim
(adibahasan/arrahmah.com)