AL-QUDS (Arrahmah.com) – Badan Fatwa Mahkamah Palestina yang dipimpin oleh Mufti Agung wilayah Yerusalem dan Palestina, Sheikh Mohammad Hussein, mengeluarkan fatwa resmi yang melarang penjualan tanah dan real estate kepada “Israel”, sebagaimana dilansir oleh MEMO, Jum’at (24/10/2014).
Larangan ini diterapkan setelah pasukan “Israel “dan pemukim merampas tanah warga Palestina di Silwan, Yerusalem Timur, sebuah keputusan yang secara langsung mempengaruhi keberadaan warga Palestina di Yerusalem dan sekitarnya. Dengan demikian, dewan fatwa menganggap bahwa setiap individu yang rela menjual rumahnya atau tanahnya kepada “Israel” sebagai pengkhianat Islam, Allah dan bangsanya.
Fatwa ini menyerukan kepada rakyat Palestina untuk mengisolasi dan memboikot orang-orang ini dan tidak membiarkan mereka masuk ke dalam masyarakat dan melarang mereka menikah dengan anggota masyarakat.
Mufti meminta setiap individu yang ingin menjual sebidang tanah untuk penelitian sejarah kepada pembeli harus berhati-hati sebelum menyetujui penjualan.
Dewan fatwa ini juga mengutuk pelanggaran terbaru yang telah dilakukan “Israel” terhadap tempat-tempat suci Muslim dan Kristen, termasuk pembakaran Masjid Abu Bakar di Desa Aqraba, dekat Nablus, dan serangan terhadap Masjid Ibrahimi di Hebron.
Selain itu, pasukan “Israel” menginginkan bahwa Al-Aqsha dan halamannya dibagi dua. Fatwa Dewan telah mendesak untuk mengadakan pertemuan darurat dengan Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dalam upaya untuk menghentikan praktek-praktek brutal “ISrael”.
(ameera/arrahmah.com)