JAKARTA (Arrahmah.id) – Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menegaskan transaksi short selling dalam perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) haram.
Hal ini sesuai Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Short selling adalah praktik jual beli saham di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan spekulasi harga saham terkait akan turun ke depan.
Strategi ini biasanya dilakukan oleh investor berpengalaman atau yang memiliki profil risiko tinggi dengan cara meminjam saham ke sekuritas kemudian menjualnya ke pasar. Setelah harga turun, investor tersebut membeli saham itu kembali dan mengembalikannya ke sekuritas.
Dalam fatwa MUI 80/2011, transaksi short selling termasuk praktik bai’ al-ma’dum yang tidak diperbolehkan.
Ketua DSN-MUI Bidang Pasar Modal Syariah Iggi H. Achsien mengungkapkan fatwa tersebut mengacu pada hadis yang menyatakan bahwa tidak boleh memperjualbelikan sesuatu yang tidak kita miliki.
“Nah short sale itu kan belum punya kita tapi kita jual dengan asumsi nanti kita ambil. Dengan harapan investor bahwa akan turun harganya,” ujar Iggi, Kamis (20/6/2024).
Iggi juga menjelaskan transaksi short selling dikategorikan sebagai tindakan gharar yakni proses jual beli yang tidak memilki kepastian sifat, bentuk atau harga yang jelas.
Adanya fatwa tersebut membuat investor yang memegang prinsip syariah, baik individu maupun perusahaan, dilarang melakukan transaksi short selling.
Emiten yang berpegang pada prinsip syariah juga berhak menolak apabila masuk pada daftar saham yang bisa ditransaksikan dengan skema short selling.
“Misalnya, ada consumer goods yang memang menyatakan dirinya lembaga bisnis syariah, nih. Dia boleh tuh menyampaikan kepada bursa soal masuknya perusahaan tersebut ke daftar emiten yang bisa di-short sell,” terangnya.
(ameera/arrahmah.id)