JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Keputusan ini, setelah Komisi Fatwa MUI melaksanakan rapat pleno untuk membahas masalah keagamaan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagai wujud kontribusi Ulama dalam memutus mata rantai penularan Covid-19, Selasa (16/3/2021).
“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity dengan program vaksinasi Covid-19 secara massif,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam siaran persnya, Selasa (16/3/2021).
Berikut Isi Fatwa MUI Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa:
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua: Ketentuan Hukum
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
2. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Ketiga: Rekomendasi
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
(ameera/arrahmah.com)