JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan transplantasi ginjal babi ke manusia hukumnya boleh dilakukan jika dalam keadaan darurat atau tak ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan nyawa seseorang.
“Kalau tidak ada lagi jalan lain yang bisa ditempuh untuk menyelamatkan jiwa dari orang yang bersangkutan selain dari melakukan hal (transplantasi) tersebut maka hukumnya adalah boleh,” kata Buya Anwar, Ahad (31/10/2021), lansir CNN Indonesia.
Namun, kata Buya Anwar, jika masih ada cara lain yang bisa ditempuh dan dilakukan untuk menyelamatkan jiwa, transplantasi menggunakan organ babi jelas haram hukumnya.
Buya Anwar menjelaskan, tujuan agama diturunkan salah satunya untuk melindungi diri dan jiwa manusia.
Menurutnya, jika ada seseorang yang terancam jiwanya, maka wajib bagi yang bersangkutan atau orang lain untuk menjauhkan dari bahaya dan malapetaka tersebut.
“Oleh karena itu kalau ada orang yang sakit lalu bagian dari anggota tubuhnya harus diganti melalui transplantasi, ya dipersilakan asal tidak berasal dari sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT,” lanjutnya.
Transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia menjadi perdebatan dunia medis dan Islam belakangan ini.
Ilmuwan Amerika Serikat di Pusat Kesehatan NYU, New York City, AS, membuat sejarah untuk kali pertama sukses melakukan transplantasi ginjal babi ke manusia pada awal Oktober 2021.
Keberhasilan ini disebut bisa menjadi solusi atas kelangkaan stok transplantasi ginjal. Sebelumnya, hanya ginjal dari manusia yang masih sehat yang bisa diambil untuk transplantasi ke pasien penderita gagal ginjal.
Namun dengan sukses ini, ginjal babi bisa menjadi alternatif yang prospektif sebagai pengganti ginjal manusia.
Sebagai dilansir Reuters, ginjal yang diambil pun berasal dari babi yang secara genetik sudah mengalami penyesuaian. Dengan demikian, jaringan ginjal babi itu tak lagi mengandung molekul yang biasanya memicu penolakan oleh tubuh manusia.
Namun penelitian transplantasi ini masih dalam tahap pengujian.
Sebelumnya, Fatwa Halal Al-Azhar Mesir Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir, juga telah mengeluarkan fatwa terkait hukum transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia.
Dalam sebuah fatwa yang dirilis Al-Azhar Fatwa Global Center pada Senin (25/10), hukum Islam memang melarang pengobatan dengan sesuatu yang najis, termasuk babi dan organ tubuhnya.
Namun, fatwa Al-Azhar mengatakan transplantasi ginjal babi ke tubuh manusia dihalalkan dalam dua syarat.
Pertama, dalam kondisi darurat dan tidak ada alternatif pengobatan dan organ lain yang suci. Kedua, bahaya yang ditimbulkan dari transplantasi itu sendiri lebih sedikit daripada tidak melakukannya, terutama saat proses operasi atau sesudahnya.
“Hukum Islam murni melarang babi, akan tetapi, boleh mengambil manfaat darinya (babi), dan menjadikan sebagian dari bagian-bagiannya, atau anggota-anggotanya sebagai obat ketika diperlukan dan tidak ada yang halal yang dapat menggantikannya untuk pengobatan,” bunyi kutipan fatwa Al-Azhar.
Al-Azhar mendasari fatwanya itu dengan mengutip sejumlah ayat suci Al-Quran dan hadis, termasuk Surah Al-Baqarah ayat 173 yang artinya: Tetapi barangsiapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.
“Dengan keadaan itu, berobat dengan bagian dari tubuh babi, seperti mentransplantasikan ginjalnya ke dalam tubuh manusia adalah halal ketika dalam keadaan mendesak,” lanjut fatwa tersebut.
(ameera/arrahmah.com)