JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah menerbitkan fatwa terkait kebolehan melakukan tes swab Covid-19 saat menjalani ibadah puasa.
Dalam Fatwanya, MUI menetapkan hukum rapid tes antigen dan pcr alias tes swab tidak membatalkan puasa. Sehingga dapat dilakukan di siang hari.
“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Jumat (10/4/2021) saat membagikan pesat tersebut melalui pesan instant.
Ketentuan mengenai izin swab saat berpuasa tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 Saat Berpuasa.
Dalam fatwanya, MUI menjelaskan bahwa tes swab Covid-19 adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus.
Tes swab dilakukan dengan cara mengambil sampel cairan dari nasofaring dan orofaring. Nasofaring berada berada di tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring adalah bagian antara mulut dan tenggorokan.
MUI mengimbau warga untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.
MUI juga meminta agar pemerintah melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat agar pandemi Covid-19 segera berkahir.
(ameera/arrahmah.com)