JAKARTA (Arrahmah.com) – Alhamdulillah, setelah heboh diberitakan di media sosial dan media masa lainnya, akhirnya FPI mempublikasikan pada akun Facebook -dukungan FPI untuk Indonesia tanpa JIL (jaringan iblis la’natullah)- berupa fatwa resmi MUI bahwa pernikahan beda agama HARAM, pada Sabtu (6/9/2014).
Hal tersebut berupa surat keputusan fatwa MUI no. 4/MUNAS VII/MUI/2008, yang menyatakan bahwa pernikahan beda agama mutlak haram.
Sesuai firman Allah subhanahu wata’ala, bahwa,
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 221)
Shodaqollahul adziim. Alhamdulillah. (adibahasan/arrahmah.com)