JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait masalah tenaga kerja wanita (TKW), pada dasarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai pengiriman TKW. Fatwa tersebut menegaskan haram hukumnya bagi TKW untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri tanpa izin dari keluarga, dan suami jika yang telah menikah.
“Jangankan ke luar negeri, ke Medan pun tidak boleh kalau tidak mendapat izin suami,” kata Basri Barmanda, Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang Majelis Ulama Indonesia, Jumat (1/7/2011).
Fatwa soal pengiriman tenaga kerja wanita itu sudah ditetapkan sejak Musyawarah Nasional VI MUI tahun 2000 lalu.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa perempuan diperbolehkan meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau ke luar negeri, sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan terpercaya. Jika tidak disertai, hukumnya haram. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i, qanuni, dan ‘adiy, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan sang TKW.
Basri menjelaskan, jika pendampingan TKW tidak memungkinkan, paling tidak pihak yang memberangkatkan atau menerima tenaga kerja harus mensyaratkan izin keluarga untuk TKW tersebut. “Kalau dia sudah punya suami, harus ada izin suami,” kata dia.
Hukum haram dalam fatwa tersebut berlaku untuk pihak-pihak, lembaga, atau perorangan yang mengirimkan atau terlibat dalam pengiriman TKW, termasuk pihak yang menerimanya.
Terkait hal tersebut MUI mewajibkan dan menghimbau kepada pemerintah, lembaga dan pihak terkait dalam pengiriman tenaga kerja untuk menjamin serta melindungi keamanan serta kehormatan TKW. Salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan hukum di setiap negara serta kota penempatan TKW.
Meskipun demikian sangat disayangkan bahwa fatwa pengharaman itu tidak disertai dengan adanya kewajiban bagi para TKW untuk menutup aurat dengan benar. Karena berdasarkan hukum asalnya seorang wanita itu hanya boleh keluar dengan pakaian syar’i yang menutup aurat. Bahkan pergi ke masjid pun jika tidak menutup aurat dengan benar maka sebaiknya wanita shalat di rumah karena dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Padahal kewajiban menutup aurat tersebut sudah dijelaskan dalam surat Al Ahzab ayat 59 dan An-Nur ayat. Jika dilihat dari cara berpakaian muslimah di Indonesia, konsep menutup auratnya saja sudah salah kaprah, maka untuk keluar rumahpun harusnya sudah diharamkan jika hanya memakai celana dan kaos, apalagi sampai pergi ke luar kora atau luar negeri. (TI/rasularasy/arrahmah.com)