JAKARTA (Arrahmah.com) – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) akhirnya keluar. MUI menyebut Gafatar sesat dan pengikutnya telah keluar dari Islam alias murtad. Fatwa tersebut diumumkan Ketua Umum MUI, K. H. Ma’ruf Amir setelah pengkajian dan sidang Komisi Fatwa MUI pada Rabu (3/2/2016) di Gedung MUI, Jakarta Pusat.
“Yang meyakini paham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad, wajib bertaubat dan segera kembali kepada ajaran Islam,” kata Ketua Umum MUI Pusat Ma’ruf Amin dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Namun Ma’ruf mengatakan bahwa eks anggota Gafatar yang tidak sepenuhnya mengikuti ajaran dan paham Gafatar tidak keluar dari agama Islam dan mengimbau mereka meninggalkan ajaran organisasi itu.
“Kepada para pengikut yang sekedar ikut-ikutan, terbawa saja, agar mereka tidak bercampur lagi dengan komunitas Gafatar. Mereka tidak murtad tapi harus menjauh dari Gafatar itu,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa Gafatar terbukti telah mencampur ajaran tiga agama yaitu Islam, Kristen dan Yahudi.
MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa Gafatar sesat setelah melakukan kajian menyeluruh.
MUI melihat Gafatar sebagai metamorfosis dari aliran agama bentukan Ahmad Mussadeq yaitu dari al-Qiyadah al-Islamiyah menjadi Komunitas Millah Abraham (Komar).
Ahmad Mussadeq, menurut Kiai Ma’ruf, merupakan figur guru spiritual anggota organisasi itu.
Mussadeq pada 2007 juga telah dianggap sesat lantaran mengaku sebagai nabi setelah Muhammad SAW lewat ajarannya al-Qiyadah al-Islamiyah. (azm/arrahmah.com)