JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy dan battle sound.
Battle sound diharamkan jika dalam pelaksanaannya menimbulkan mudharat atau keburukan kepada orang lain seperti genteng berjatuhan, kaca rumah pecah, atau mengganggu kesehatan orang lain.
“Misalnya serangan jantung maupun membuat gendang telinga rusak, seperti yang sering terjadi,” kata Ketua MUI Banyuwangi, KH. Moh Yamin, Sabtu (23/12/2023).
Menurut MUI, hukum battle sound akan mubah atau boleh apabila minim dampak buruk seperti jika dilaksanakan di tanah lapang jauh dari pemukiman.
“Kalau hukum joget pargoy akan haram karena terdapat gerakan dan goyangan erotis yang mengundang syahwat lawan jenis,” ungkapnya.
Selain itu, selama ini joget pargoy juga tidak mencerminkan akhlak yang terpuji dan menodai norma kesopanan serta adat istiadat di Banyuwangi.
Oleh sebab itu, MUI mengimbau kepada pimpinan ormas Islam, para ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat khususnya umat Muslim.
“Bimbingan tersebut dilakukan pada setiap penyelenggaraan kegiatan karnaval dan sejenisnya dengan berpedoman pada tausiah ini,” ungkap Yamin.
MUI juga mengajak masyarakat Banyuwangi untuk menolak aktivitas battle sound dan pargoy. Terlebih aktivitas lomba suara sound system dan joget yang tergolong erotis.
“Terutama yang digelar pada hari besar Islam dan bulan Ramadan. Serta menjelang Hari Raya Idul Fitri,” terang Yamin.
Tidak hanya itu, dalam surat tersebut MUI juga menjelaskan bahwa battle sound system yang diiringi joget pargoy diselenggarakan pada Ramadhan, banyak pedagang yang menjual makanan siap saji.
Kegiatan itu membuat suasana seperti tidak pada bulan Ramadan, karena kebanyakan mereka disebut tidak berpuasa dengan menikmati makanan yang tersedia di lokasi tersebut.
“Kami juga mengajak pemerintah serta stakeholder untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap penyelenggaran battle sound system atau cek sound dengan tidak pula melibatkan joget pargoy atau sejenisnya,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)