NEW DELHI (Arrahmah.com) – Dewan ulama terkenal di Saharanpur, Darul Uloom Deoband, telah mengeluarkan fatwa yang melarang Muslim untuk memposting gambar di situs media sosial, lapor ANI pada Rabu (18/10/2017).
Darul Iftaa, yang mengeluarkan fatwa Darul Uloom Deoband ini, telah mengatakan bahwa laki-laki dan perempuan Muslim tidak boleh memposting foto diri atau anggota keluarga mereka di media sosial, menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak Islami.
Fatwa tersebut dikeluarkan saat seseorang mengajukan pertanyaan tertulis ke departemen Fatwa, Darul Iftaa, menanyakan apakah memasang foto diri atau istrinya di Facebook dan Whatsapp, islami atau tidak.
Fatwa tersebut mengatakan bahwa Islam tidak membiarkan tindakan tersebut dilakukan.
Pada tanggal 9 Oktober, dewan tersebut mengeluarkan fatwa lain yang melarang perempuan Muslim mencabut, mencukur dan membentuk alis mereka. (althaf/arrahmah.com)