JAKARTA (Arrahmah.com) – Bupati Garut, Aceng Fikri telah mempermainkan agama dengan menceraikan istrinya melalui pesan pendek (SMS) karena dianggap tidak perawan.
“Sebagai muslim, dia mempermainkan aturan agama secara sewenang-wenang,” kata Ketua PP Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Nur Rofiah seperti dilansir itoday, Senin (3/12).
Menurut Nur Rofiah, pernikahan siri Bupati Garut, Aceng Fikri telah melanggar aturan negara. “Kawin harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA),” ujarnya.
Ia juga mengatakan, menceraikan juga tidak bisa dengan menggunakan pesan pendek (SMS). “Cerai harus di pengadilan agama,” papar Nur Rofiah.
Pendapat senada juga diungkapkan Pengasuh Pondok Pesantren, Dar al Tauhid Cirebon KH Husein Muhammad mengatakan, Bupati Garut Aceng Fikri yang menceraikan istrinya dengan mengirmkan pesan singkat (SMS) menyalahi undang-undang.
“Sebagai pejabat publik dengan seenaknya menceraikan istri dengan SMS, ini contoh yang buruk seorang pemimpin. Cerai itu melalui proses di pengadilan. Dalam posisi ini, mantan istri Aceng dalam kondisi terzalimi,” ujar Kyai Husein.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Aceng Fikri yang berstatus duda menikahi Fany Octora, gadis berusia 18 tahun yang baru lulus SMA, pada Juli 2012.
Namun hanya selang empat hari setelah pernikahan, Aceng menceraikan istrinya dengan alasan ditipu karena, istrinya sudah tidak perawan. Ironisnya, Aceng menjatuhkan talak tiga kepada sang istri melalui pesan singkat (SMS). Aceng juga menolak meminta maaf kepada keluarga bekas istrinya. (bilal/arrahmah.com)