YOGYAKARTA (Arrahmah.id) – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan kampus.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023. SE itu ditandatangani oleh Dekan Fakultas Teknik UGM, Prof Selo pada 1 Desember 2023. Disebutkan pula bahwa dasar hukum SE tersebut adalah Peraturan Rektor UGM.
Sekretaris UGM Andi Sandi membenarkan bahwa surat edaran yang telah beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh FT UGM. Andi mengatakan edaran dari FT itu menjadi tanggung jawab universitas.
“Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM). Apa pun yang diputuskan bagian dari UGM, termasuk fakultas teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas,” kata Andi Sandi pada Kamis (14/12/2023), seperti dilansir detik.com.
Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada.
Ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat edaran itu, yakni:
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.
- Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.
(Rafa/arrahmah.id)