JAKARTA (Arrahmah.com) – DPD RI Fahira Idris mengatakan bahwa UU 17/2013 tentang Ormas masih memadai untuk digunakan pemerintah dalam membubarkan ormas-ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Tentunya, melalui mekanisme pengadilan sebagai salah satu ciri negara demokrasi.
Hal tersebut disampaikan Fahira saat menanggapi penerbitan Perppu 2/2017 tentang Ormas yang baru diterbitkan pemerintah.
“Pada Bab Larangan atau pasal 59 ayat 4 UU 17/2013 sudah jelas dinyatakan bahwa ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (17/7/2017).
Dengan demikian, Fahira menilai bahwa perppu itu tidak layak untuk diterbitkan karena Indonesia tidak dalam keadaan genting.
Menurutnya, kegentingan nyata yang terjadi di Indonesia bukan karena adanya ormas anti Pancasila. Tapi utang luar negeri yang kian membengkak.
“Yang punya potensi membuat negeri ini genting adalah utang luar negeri kita yang semakin membengkak, bukan soal aturan ormas. Jadi presiden fokus saja menyelesaikan soal utang ini, biarkan menteri-menteri terkait mengurusi ormas-ormas antipancasila dan menyeret mereka ke pengadilan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)