JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan perlindungan perempuan dan tenaga kerja mengatakan bahwa penganiayaan, pemukulan, penggundulan, dan penculikan yang diduga dilakukan Emmanuel Alviano (EA) terhadap mantan pembantunya Maghfiroh (28), tidak hanya tindakan biadab, tetapi bentuk arogansi dan menginjak-nginjak wibawa hukum Indonesia.
Menurutnya, kasus yang sangat melecehkan dan merendahkan perempuan ini harus menjadi perhatian khusus kepolisian, jaksa, dan hakim. Dia menegaskan pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya.
“Orang seperti EA ini biadab dan berbahaya jika dibiarkan berkeliaran. Dia merasa karena dia punya uang dan kuasa, bisa seenaknya bahkan dengan bangga menyiksa, memukul, membotaki, menculik dan merendahkan martabat orang yang lemah. Yang paling berbahaya dari orang seperti ini adalah dia merasa hukum tidak akan berani menyentuhnya. Saya akan kawal sampai pelaku dapat hukuman berat,” tegas Fahira di sela-sela menjalankan ibadah haji di Mekkah (22/8/2018).
Fahira mengapresiasi langkah polisi yang sudah menangkap dan menahan pelaku dan meminta polisi agar menuntut pelaku dengan pasal berlapis akibat kejahatan yang telah dilakukannya.
Dia meminta polisi mendalami dugaan perlakukan kasar bahkan berbau SARA yang diterima Maghfiroh saat masih bekerja dirumah pelaku.
“Harus dijerat dengan pasal berlapis karena banyak dugaan tindak pidana yang terjadi mulai dari intimidasi, penganiyaan dan penculikan. Bahkan jika perlakukan kasar berbau SARA terbukti, pelaku bisa dikenakan pasal tambahan. Kasus ini sudah mendapat perhatian luas dari publik saya berharap polisi dan jaksa proporsional dan hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya,” tandasnya.
Menurut Fahira, selain intimidasi, penganiayaan, dan penculikan, yang paling memberatkan dari kejahatan yang dilakukan AG adalah secara sengaja dan bangga menginjak-nginjak martabat perempuan.
“Korban itu perempuan, janda dua anak, penopang kehidupan keluarganya. Saya nggak habis pikir ada oran tega melakukan tidakan biadab seperti ini,” pungkasnya.
Sebelum peristiwa penganiayaan itu, Maghfiroh bekerja sebagai pembantu rumah tinggi di rumah Emmanuel Alviano di Kebayoran, Jakarta Selatan. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Maghfiroh meminta dipulangkan dari rumah Emmanuel. Padahal kala itu, Maghfiroh baru bekerja selama seminggu.
Maghfiroh mengatakan alasannya meminta pulang adalah karena sering dimaki-maki dan dibentak dengan menggunakan kata-kata yang berbau SARA.
Magfiroh dianiaya oleh Emmanuel di sebuah perusahaan konveksi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Tak puas dengan memukuli Maghfiroh, Emmanuel, dua temannya membawa Maghfiroh ke tukang cukur untuk digunduli.
Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Benny Cahyadi berhasil menangkap Emmanuel di Jalan Raya Parung, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Rabu (22/8).
(ameera/arrahmah.com)