JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2019) malam, terkait unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di akun facebooknya.
Dalam ungggahan tersebut, foto Anies yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah menjadi seperti Joker dan disertai kalimat yang berbunyi ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’.
Fahira mengaku baru melihat unggahan tersebut hari ini. Ia pun merasa kaget terkait dengan unggahan tersebut dan berinisiatif untuk membuat laporan agar kegaduhan tidak hanya terjadi di sosial media.
“Foto (yang diunggah) di Facebooknya Ade Armando adalah foto Gubernur Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker,” ujar Fahira kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019), lansir CNN Indonesia.
“Ini yang buat saya terkejut. Bisa dilihat ya jelas, ini ada di Facebooknya saudara Ade Armando. Ini adalah foto Gubernur DKI yang sedang memakai busana resminya dan ini milik Pemprov, milik publik diubah seperti joker dengan kata kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik,” terang Fahira.
Fahira mengatakan bahwa Ade Armando telah mengakui kalau meme Anies versi Joker adalah unggahannya. Namun gambar tersebut bukan garapan Ade, melainkan garapan orang lain.
Kendati demikian, menurut Fahira, Ade telah melanggar Undang-Undang dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota.
Fahira pun mengungkit bahwa Ade merupakan tokoh yang kerap kali menjadi tersangka dan dilaporkan oleh berbagai pihak. Hal ini mendorong dirinya untuk menempuh jalur hukum, sehingga kasus tersebut dapat tuntas.
“Saya melakukan pelaporan ini karena saya yakin, apalagi hari ini bapak Idham Azis dilantik. Saya punya optimisme, percaya bahwa koridor hukum adalah satu-satunya cara yang harus kita tempuh jika melihat adaya dugaan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengatakan sudah menerima laporan dari Anggota DPD RI Fahira Idris soal meme Gubernur Anies Baswedan dengan wajah Joker. Polda Metro akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dan akan memanggil Ade Armando.
“Ya, (setelah ini) lakukan penyelidikan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
(ameera/arrahmah.com)