JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris menegaskan bahwa keyakinan beragama seseorang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, termasuk oleh institusi pendidikan. Menurutnya, muslimah yang mengenakan cadar karena ekspresi keyakinannya itu dilindungi oleh UUD 1945.
Pernyataan Fahira Idris tersebut menanggapi larangan bercadar terhadap Hayati Syafri, dosen yang mengemban mata kuliah Speaking di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan Institut Agama Islam Negeri Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dia berharap pihak rektorat IAIN Bukittinggi bisa meniru apa yang dilakukan oleh unsur pimpinan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang akhirnya mencabut larangan pemakaian cadar di lingkungan kampus.
“Polemik seperti ini selain dikhawatirkan menimbulkan kegaduhan baru, juga akan mengganggu iklim belajar mengajar di kampus. Apalagi dari yang saya dengar dan baca berita di media bahwa pelarangan pengenaan cadar ini karena tidak sesuai kode etik di IAIN Bukittinggi dan ada pihak internal kampus yang tidak merasa nyaman. Dua alasan yang bagi saya sangat lemah dan tidak berdasar,” kata Fahira Idris, Kamis (15/3/2018), lansir Viva.co.id.
Menuruti Fahira, sangat tidak adil jika keyakinan beragama seorang dosen atau mahasiswa yang diekspresikannya dengan mengenakan cadar, membuat haknya mendapat pelayanan pendidikan atau akademik terganggu atau bahkan tidak dipenuhi.
“Saya mendukung persoalan ini dibawa ke Ombudsman RI dan saya berharap Ombudsman segera menelusuri apa kaitan antara aturan bercadar dengan hak mahasiswi dan dosen untuk mendapat layanan akademik sehingga peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di institusi pendidikan kita,” pungkas Fahira.
(ameera/arrahmah.com)