JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menegaskan persoalan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) sudah selesai. Karena itu, menurutnya pemerintah saat ini tidak perlu lagi meminta maaf kepada keluarga PKI.
“Kalau nanti ada permintaan maaf di depan forum, saya orang pertama yang akan interupsi. Tetapi mudah-mudahan tidak (sampai ada permintaan maaf),” tegas Fadli saat bertemu perwakilan Gerakan Bela Negara dan Front Pancasila di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.
“Saya berpendapat yang terjadi di tahun 1948 dan 1965 adalah sebuah pemberontakan, sehingga sebetulnya segala langkah termasuk meminta maaf tak bisa dibenarkan,” imbuh dia.
Fadli mengingatkan sesuai TAP MPRS No XXV/1966, secara eksplisit disebutkan PKI terlarang.
“TAP MPRS No XXV/1966 jelas-jelas menyampaikan ekpslisit bagaimana posisi PKI di Republik Indonesia, yakni terlarang. Ini satu aturan hukum yang sudah baku dan jelas,” kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono, mengkondisikan bahwa tidak akan ada interupsi dari anggota dewan dan majelis dalam sidang tahunan MPR, pada 16 Agustus mendatang.
Sidang tahunan di muka MPR, DPR, dan DPD itu merupakan tradisi kebangsaan Indonesia, sebagai forum bagi presiden menyampaikan pidato kenegaraannya, sehari menjelang 17 Agustus tahun berjalan. Forum itu juga menjadi arena bagi presiden menyatakan pidato pengantar nota keuangan tahun anggaran berikut.
Cahyono menilai, sidang hanya mengagendakan pidato kenegaraan presiden soal kinerja mewakili lembaga-lembaga negara, bukan pengambilan keputusan menyangkut apapun, sehingga tak tepat momentumnya untuk melakukan interupsi.
“Saya kira interupsi hak setiap anggota. Itu diatur dalam UU Peraturan Tata Tertib. Saya berpikir hal seperti itu kelihatannya tidak ada. Momentumnya tidak tepat, tidak ada sesuatu yang bisa diinterupsi, karena agendanya hanya mendengarkan pidato kenegaraan presiden,” kata dia.
Sidang tahunan MPR akan digelar 16 Agustus mendatang pukul 9.00-10.30 WIB.
(azm/arrahmah.com)