JAKARTA (Arrahmah.com) – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR RI memperbaiki UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Fadli Zon melalui akun Twitter-nya, Sabtu (27/11/2021), mengatakan UU Ciptaker bermasalah sejak awal proses pembuatannya.
Selain itu, lanjutnya, UU Ciptaker bermasalah karena bertentangan dengan konstitusi negara.
“UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses,” tegas Fadli Zon.
Dia juga menyebut banyak ‘invisible hand‘ terkait UU Ciptaker.
“Terlalu banyak ‘invisible hand‘. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun, artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki,” tuturnya.
(ameera/arrahmah.com)