JAKARTA (Arrahmah.com) – Politikus Fadli Zon menyoroti penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dinihari.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, yang bermuatan SARA dan penghinaan.
Fadli Zon menyayangkan proses penangkapan Gus Nur. Menurutnya, proses penangkapan tersebut mirip seperti di zaman penjajahan.
“Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu,” kicau Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon, yang dikutip RRI, Ahad (25/10/2020).
Gus Nur ditangkap atas laporan polisi bernomor LP/600/X/2020 Bareskrim tertanggal 22 Oktober 2020. Gus Nur dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.
“Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Fadli.
Diketahui, Gus Nur ditangkap di kediamannya, usai menghadiri pengajian di Kota Malang. Saat ditangkap, Gus Nur tengah menjalani terapi bekam.
Gus Nur ditangkap terkait pernyataannya yang kontroversional tetang NU, saat berbincang dengan Refly Harun dalam chanel Youtubenya.
“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu enggak ada sekarang ini,” kata Gus Nur dalam tayangan di Channel Youtube Refly Harun pada Senin, (19/10/2020).
(ameera/arrahmah.com)