WASHINGTON (Arrahmah.com) – Sebuah kelompok advokasi untuk Muslim Amerika menggugat Facebook Inc., menuduh bahwa raksasa media sosial gagal untuk menegakkan kebijakan moderasinya sendiri, dan telah menyebabkan gelombang pelecehan anti-Muslim.
Keluhan tersebut, yang diajukan ke pengadilan tinggi di Washington pada Kamis (8/4/2021), mengklaim jaringan media sosial terbesar di dunia telah gagal menghapus konten yang melanggar aturannya terhadap ujaran kebencian, lansir Al Jazeera.
Facebook, Twitter, Google dan YouTube secara umum dapat menghindari tuntutan hukum yang menyalahkan mereka karena tidak menghapus konten yang melanggar, berdasarkan undang-undang federal tahun 1996 yang secara luas melindungi platform internet dari tanggung jawab atas konten yang diposting oleh pengguna.
Namun dalam kasus ini, kelompok nirlaba Muslim Advocates mengklaim bahwa pejabat Facebook melanggar undang-undang perlindungan konsumen lokal dengan secara keliru berjanji bahwa perusahaan akan menghapus konten yang melanggar standar moderasi.
“Setiap hari, orang biasa dibombardir dengan konten berbahaya yang melanggar kebijakan Facebook tentang perkataan yang mendorong kebencian, penindasan, pelecehan, organisasi berbahaya, dan kekerasan,” menurut gugatan tersebut.
“Serangan kebencian dan anti-Muslim sangat meluas.”
Seorang juru bicara Facebook mengklaim dalam sebuah pernyataan: “Kami tidak mengizinkan ujaran kebencian di Facebook dan secara teratur bekerja dengan para ahli, nirlaba, dan pemangku kepentingan untuk membantu memastikan Facebook adalah tempat yang aman bagi semua orang, mengenali retorika anti-Muslim dapat mengambil bentuk yang berbeda.”
Juru bicara tersebut mengatakan perusahaan berinvestasi dalam teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi dan menghapus perkataan yang mendorong kebencian di platformnya.
Muslim Advocates, yang berbasis di Washington, adalah salah satu dari beberapa organisasi hak-hak sipil yang telah berulang kali meminta Facebook untuk berbuat lebih banyak untuk menghilangkan fanatisme anti-Muslim dan konten supremasi kulit putih.
Beberapa hari setelah kerusuhan Capitol pada bulan Januari, kelompok tersebut mendesak Facebook untuk secara permanen mengeluarkan presiden Donald Trump dari platformnya karena menyebarkan “teori kebencian dan konspirasi nasionalis kulit putih.”
Muslim Advocates mengatakan pihaknya memberi Facebook pada tahun 2017 daftar 26 grup yang halamannya melanggar standar komunitas perusahaan. Hingga bulan ini, 18 dari 26 grup tersebut masih memiliki halaman yang tersedia di Facebook, menurut pengaduan tersebut.
Kelompok advokasi mencari ganti rugi moneter serta deklarasi pengadilan bahwa Facebook melanggar hukum di Washington. (haninmazaya/arrahmah.com)