JAKARTA (Arrahmah.com) – Saya kira PBNU atau lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa bahwa impor buah dan sayuran dan impor daging sapi itu haram sepanjang pasokan di dalam negeri ada.
Demikian diungkapkan anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha dalam rilisnya kepada arrahmah.com, Jum’at (1/2/2013) Jakarta.
Tidak sekadar itu, Lanjut Syaifullah, orang yang makan produk impor baik sayur, buah, dan daging juga haram. Karena akibat produk impor tersebut, merugikan para petani lokal.
“Kemaslahatan umat menjadi terganggu,” Imbuhnya.
Di samping langkah tersebut, pemerintah juga harus membenahi manajemen pertanian. Bagaimana pembenahan budi daya buah, sayuran yang baik dan berkualitas internasional.
“Pemerintah harus memberikan pelatihan kepada petani bagaimana bercocok tanam yang baik,” ungkap Syaifullah.
Begitu juga dengan impor daging sapi. Indonesia memiliki target swasembada sapi pada Tahun 2014. Yang artinya, harus tersedia 14 juta ekor sapi pada Tahun 2014. Namun, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2011, Indonesia telah memiliki 14 juta ekor sapi.
Salah satu pokok masalah yang terjadi dalam daging sapi ini, persoalan tata niaga belum tertata dengan rapi dan tepat. Seperti, pemilik sapi menjual ternaknya saat akan menunaikan ibadah haji, saat hari raya idul adha.
“Hal semacam ini perlu diberi edukasi oleh pemerintah,” tutup Syaifullah. (bilal/arramah.com)