JAKARTA (Arrahmah.com) – Kasus pelanggaran hak pendidikan agama di enam sekolah Katolik, di Kota Blitar Jawa Timur yang semuanya menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam. Hal ini jelas-jelas melanggar UU No. 20 Thn 2003. Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 4 ayat (1). Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan nilai kemajemukan,
Demikian dikatakan oleh DR Reni Marlinawati Anggota Komisi X DPR yang juga Ketua DPP PPP dalam rilisnya kepada arrahmah.com, Jum’at (25/1/2013) Jakarta.
“Juga pasal 12 ayat (1) setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yg dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yg seagama.
Anggota Fraksi PPP DPR memberikan ini perhatian penuh atas hal ini dan mendesak kepada Kepala Daerah agar segera menegakkan peraturan terhadap sekolah tersebut.
“Kepala Daerah harus segera menertibkan sekolah tersebut diatas,” tegas Reni
Senada dengannya, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Muhamad Arwani Thomafi juga meminta kepada kepala daerah untuk bersikap tegas didalam persoalan ini. Pemda didalam melakukan pengawasan pelaksanaan pendidikan wajib mengacu pada UU Sisdiknas.
“Saya kira persoalannya jelas, UU nya jelas, jadi tidak perlu dibuat samar-samar lagi. Pemerintah Daerah harus bertanggung jawab atas terlaksananya penyelenggaraan pendidikan di daerah sesuai dengan UU yang berlaku,” Ungkap Arwani.
Seperti diketahuii, enam sekolah Katolik enam sekolah Katolik,diantaranya SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, di Kota Blitar Jawa Timur yang semuanya menolak untuk memberikan pelajaran agama Islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam. Sekolah tersebut terancam ditutup oleh pemerintah setempat. (bilal/arrahmah.com)