JAKARTA (Arrahmah.com) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Pancasila sebagai salah satu asas yang akan ditetapkan dalam RUU Ormas yang segera akan diputuskan oleh DPR RI.
“Pernyataan yang mengesankan PKS menolak Pancasila dan UUD 45 merupakan finah jahat dan picik,” ujar politisi PKS Indra seperti dilansir kabarcepat.com, Kamis (28/03/2013).
Anggota DPR dari Fraksi PKS itu menambahkan, pernyataan yang terkesan fitnah dan mengada-ada tersebut hanya digunakan oleh beberapa pihak yang ingin memaksakan asas tunggal Pancasila.
“Pengakuan atas Pancasila dan UUD 45 merupakan keharusan dan sudah final bagi seluruh elemen bangsa, termasuk PKS. Namun tentunya Pancasila harus diposisikan pada posisi yang sebenarnya,” tandasnya.
Indra menegaskan, FPKS konsisten untuk menegakan Konstitusi (Pasal 28 UUD’45) terkait dengan norma kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
“Asas tunggal tidak sesuai dengan konstitusi kita dan tidak sejalan dengan semangat reformasi. Negara harus menjamin ormas untuk menentukan asasnya sesuai dengan ciri dan kekhasan organisasinya. Yang penting asas tersebut tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” pungkasnya.
Oleh karena itu FPKS juga konsisten bahwa Pancasila diposisikan sebagai asas negara, sedangkan ormas mengunakan asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
“Jadi redaksi dalam RUU Ormas usulan FPKS: “Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” tutupnya. (bilal/KC/arrahmah.com)