JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah berlangsung gonjang ganjing hampir sebulan mengenai pemberitaan Eyang Subur vs Adi Bing Slamet, akhirnya MUI mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan dan kesesatan ajaran Eyang Subur. MUI dengan tegas menyatakan ajaran Eyang Subur telah menyimpang dari Aqidah dan Syariah Islam.
“Berdasarkan temuan Tim Investigasi MUI yang dipimpin Prof Dr KH Umar Syihab, akhirnya MUI menyimpulkan bahwa saudara Subur (MUI tidak mau menyebut Eyang, karena terkesan melegalisasi praktek perdukunan) telah melakukan penyimpangan Aqidah dan Syariah Islam.”
Hal itu dikatakan Ketua MUI Pusat Dr KH Ma’ruf Amin kepada para wartawan di Kantor Pusat MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (22/4). Turut hadir Ketua Tim Investigasi Prof Dr KH Umar Syihab dan anggota Tim Investigasi yakni KH Cholil Ridwan Lc serta Dr H Amirsyah Tambunan.
Menurut KH Ma’ruf Amin, atas dasar temuan Tim Investigasi yang telah bekerja keras hampir 2 minggu termasuk tabayyun ke saudara Subur, akhirnya MUI meminta saudara Subur untuk bertaubat dengan cara: Pertama, melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai isteri kelima dan seterusnya (Eyang Subur memiliki 8 isteri, dimana 2 diantaranya saudara kandung). Kedua, menghentikan praktek perdukunan dan peramalan.
Menurut MUI, saudara Subur telah melakukan tindakan yang menyimpang dari ajaran Islam dengan membuka praktek perdukunan yang sesat dan menyesatkan. Apalagi sampai memiliki 8 istri dimana 2 diantaranya saudara kandung, yang jelas telah menyimpang dari Syariat Islam yang hanya membolehkan maksimal 4 istri dan mengharamkan saudara kandung dijadikan isteri dalam satu waktu secara bersamaan.
“Saudara Subur wajib menceraikan istri kelima, keenam, ketujuh dan kedelapan. Sebab menikah lebih dari empat istri dianggap tidak sah, makanya harus segera diceraikan kalau ingin benar-benar bertaubat. Untuk kepentingan pertaubatan saudara Subur, maka MUI akan memberikan bimbingan keagamaan sepenuhnya,” ungkap KH Ma’ruf Amin.
Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr HM. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa poligami Eyang Subur dengan lebih dari 4 istri telah melanggar Syariat Islam.
“Poligami dengan saudara kandung itu tidak dibenarkan. Kemudian menikah lebih dari 4 dalam satu waktu, juga tidak dibenarkan. Itu normatif keagamaan,” tegasnya.
Menurut ahli Hukum Islam itu, seorang Muslim bila beristri lebih dari 4 maka hukumnya haram. Kemudian, hubungan suami-istri yang dilakukan pasangan tersebut merupakan sebuah perzinaan.
“Itu tidak dianggap istri. Itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah. Itu statusnya ilegal. Dalam Islam, sudah beristri dan berzina, hukumannya ialah rajam hingga mati. Secara Fiqih ya seperti itu, tapi kan negara punya undang-undang yang mengatur perzinaan,” tegasnya.
Mengenai praktik perdukunan dan ramalan yang dilakukan Eyang Subur, Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa praktik perdukunan dan ramalan sangat tidak dibenarkan dalam agama Islam.
“Terlepas dari pro-kontra kasus ini, praktek perdukunan, peramalan dalam konteks keagamaan, itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
(SI Online/arrahmah.com)