ADDIS ABABA (Arrahmah.com) – Pengadilan Ethiopia, pada Senin (3/8/2015), menjatuhi hukuman penjara kepada empat pemimpin dari kelompok Muslim lokal, jurnalis dan 13 lainnya atas tuduhan “hasutan” dan “terorisme”, sebagaimana dilansir oleh Anadolu Agency.
Semua dari mereka yang dihukum, dan telah berada dalam tahanan polisi selama tiga tahun terakhir, adalah Muslim. Semua dari mereka dihukum dalam sidang yang diselenggarakan awal bulan lalu.
Uztadz Abubakar Ahmad, Ahmadin Jabal, Yasin Nuru dan Kamil Shamsu – semuanya adalah anggota Komite Arbitrase Muslim Ethiopia – masing-masing dijatuhi hukuman 22 tahun penjara atas tuduhan “telah memainkan peran utama dalam terorisme dan hasutan.”
Komite Arbitrase Muslim ini awalnya dibentuk untuk membantu menyelesaikan perbedaan antara pemerintah dan komunitas Muslim Ethiopia yang cukup besar.
Lima terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 18 tahun, lima orang lainnya dijatuhi hukuman 15 tahun, dan empat sisanya – termasuk seorang wartawan – dijatuhi hukuman selama tujuh tahun.
Semua dari mereka ditahan pada akhir 2012 di bawah undang-undang anti-terorisme.
(ameera/arrahmah.com)