JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sepakat untuk mencabut subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Pencabutan subsidi akan diberakukan muai tahun 2020.
Hal ini dilakukan karena anggota Banggar mempertanyakan mengenai, mengapa subsidi listrik masih diberikan kepada masyarakat yang mampu.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini ada dua jenis pelanggan yang menerima subsidi listrik daya 900 VA. Pelanggan miskin dan rumah tangga mampu (RTM).
Adapun pelanggan 900 VA yang miskin mencapai 7,17 juta pelanggan dan RTM mencapai 24,4 juta pelanggan. Untuk 2020, yang akan dihilangkan subsidinya adalah pelanggan 900 VA yang masuk ke golongan RTM.
“Sejumlah 24,4 juta yang seharusnya tidak masuk di sini, di subsidi. Ini sebenarnya bukan golongan subsidi, tapi ada kebijakan dari pemerintah untuk tidak menerapkan tarif adjustment ke golongan ini, karena tidak naik, tarif jualnya ditanggung oleh pemerintah yang ada saat itu ya subsidi,” ujar Rida di Ruang Rapat Banggar, Jakarta, Selasa (3/9/2019), lansir CNBC Indonesia.
Sebelumnya, subsidi listrik yang diusulkan dalam RAPBN 2020 adalah sebesar Rp 62,2 triliun dengan mencantumkan subsidi kepada pelanggan 900 VA RTM. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan tanpa 24,4 juta pelanggan mampu, maka subsidi listrik tahun depan berkurang.
“Kalau lihat sekiranya RTM tidak masuk maka subsidinya Rp 54,79 triliun,” kata Rida.
Rincian subsidi Rp 54,79 triliun ini sudah termasuk dengan subsisi energi pelanggan 450 VA sebesar Rp 32,04 triliun, subsidi 900 VA miskin Rp 9,07 triliun dan 23 golongan subsidi lainnya Rp 13,68 triliun.
Adapun rencana awal subsidi untuk pelanggan 900 VA RTM yang dihilangkan sebesar Rp 6,9 triliun.
(ameera/arrahmah.com)