JAKARTA (Arrahmah.id) – Gerai es krim dan minuman teh asal China, Mixue menjamur di hampir seluruh wilayah Indonesia. Menjamurnya gerai es krim viral ini sepadan dengan kepopulerannya di masyarakat. Terlebih, harga es krim dan minuman yang ditawarkan relatif murah.
Namun sejumlah konsumen urung membeli lantaran waralaba asal China ini belum mengantongi sertifikat halal.
Dalam Instagram resminya, @mixueindonesia, Mixue Indonesia membenarkan produk es krim dan teh yang mereka jual belum halal.
“Saat ini memang benar Mixue belum memiliki sertifikat halal,” tulis manajemen Mixue yang dirilis pada 27 Juli 2022.
Unggahan ini ditandai sebagai unggahan pertama di laman Instagramnya.
Meski belum halal, pihak Mixue menegaskan bahwa belum memiliki sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Tidak ada kandungan alkohol, rum atau babi di dalam produknya.
Mixue mengklaim sudah mengurus sertifikat halal kepada otoritas halal di China sejak 2021 awal, tetapi hingga kini prosesnya belum selesai.
Pihak manajemen beralasan lamanya pengurusan halal lantaran 90 persen bahan bakunya diimpor dari China.
“Sehingga proses konsultasi sertifikat halal kami pada saat itu diajukan kepada Shanghai Al-Amin terlebih dahulu,” bunyi pengumuman Mixue.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan Mixue masih belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
Hal itu karena pengajuan sertifikat halal Mixue masih dalam proses.
“Sedang proses audit, belum memperoleh penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Asrorun, lansir Kompas.com, Kamis (29/12/2022).
Asrorun menambahkan, proses audit tersebut meliputi pemeriksaan komposisi dan proses pembuatan produk Mixue, serta dokumen terkait.
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham, mengatakan hal serupa.
“Sedang dalam proses,” ujarnya.
Aqil menuturkan, saat ini proses pengajuan sertifikasi halal Mixue masih dalam proses di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Di sana, lanjutnya, pemeriksaan meliputi jenis dan bahan-bahan produk, serta proses produksi.
Aqil p setelah proses di LPH selesai, selanjutnya akan ada penetapan halal atau tidaknya suatu produk oleh MUI melalui sidang fatwa.
Setelah mendapatkan penetapan dari MUI, barulah BPJPH Kemenag akan menerbitkan sertifikat halal.
(ameera/arrahmah.id)