STRASBOURG (Arrahmah.com) – Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan mendukung larangan jilbab di sekolah-sekolah yang diterapkan negara Prancis. Mahkamah itu menyatakan, larangan jilbab tersebut tidak melanggar ketentuan hak asasi manusia di Eropa.
“Mahkamah menilai tujuan dari pembatasan yang dilakukan terhadap mereka yang ingin menjalankan perintah agamanya adalah untuk memenuhi syarat dari konsep sekularisme yang berlaku di sekolah-sekolah umum,” demikian pernyataan Mahkamah HAM Eropa.
Prancis mulai memberlakukan larangan jilbab di sekolah-sekolah pada tahun 2004. Negara itu menilai hijab tidak cocok dengan mata pelajaran yang membutuhkan keleluasaan bergerak secara fisik. Larangan itu memicu perdebatan panas terkait kebebasan dan kesetaraan yang digembor-gemborkan negara-negara Eropa.
Sebelum ada larangan jilbab, tepatnya tahun 1999, dua siswa Muslim berusia 11 dan 12 tahun di Prancis dikeluarkan dari sekolahnya karena menolak melepas jilbabnya saat pelajaran olahraga. Kedua siswi itu membawa kasus tersebut ke pengadilan dan menuding pihak sekolah telah melanggar hak kebebasan beragama dan hak mereka untuk mendapatkan pendidikan. Namun pengadilan malah mendukung keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi tersebut.
Mahkamah HAM Eropa yang berlokasi di Strasbourg menilai keputusan sekolah mengeluarkan dua siswi itu bukan tindakan diskriminasi, karena tindakan itu diambil atas dasar konsep sekularisme yang berlaku di sekolah tersebut dan bukan karena keberatan dengan agama yang dianut kedua siswi itu. (Hanin Mazaya/iol/eramuslim)